Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Bahaya Terus Mengintip di Perlintasan Sebidang KA, Adakah Solusi Permanen?

19 Juli 2023   08:02 Diperbarui: 20 Juli 2023   11:45 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kecelakaan KA di lintasan sebidang di Kota Semarang  ( sumber gambar : ANTARA/MAKNA ZAEZAR via KOMPAS.com )

Bahaya Terus Mengintip di Perlintasan Sebidang KA, Adakah Solusi Permanen ?

Kecelakaan di perlintasan sebidang KA terus terjadi. Padahal Kementerian Perhubungan bersama pihak PT KAI dan komunitas pecinta KA sering melakukan kampanye tentang keselamatan umum di perlintasan sebidang. Sungguh ironis, ketertiban umum masih sangat rendah terkait dengan faktor keamanan dan keselamatan perlintasan sebidang dan jalur KA.

Kecelakaan antara Kereta Api (KA) Brantas dan truk tronton terjadi di sekitar perlintasan sebidang di Jalan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam menambah panjang deretan kecelakaan di perlintasan sebidang.

Kecelakaan diatas menyebabkan kebakaran akibat benturan keras antara lokomotif, badan truk dan jembatan besi. Kerugian di pihak PT KAI cukup besar, apalagi kondisi lokomotif mengalami kerusakan yang cukup parah. Proses evakuasi lokomotif memakan waktu lama karena roda kereta dalam kondisi anjlok dari rel. Konstruksi jembatan besi juga terganggu dan perlu inspeksi lebih lanjut untuk memastikan kekuatan strukturnya.

Kecelakaan KA di Kota Semarang itu mencuatkan pendapat publik tentang siapa yang menjadi trouble maker alias biang kerok kecelakaan. Dan pihak mana yang mesti menanggung kerugian.Penjaga perlintasan pintu KA biasanya menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan pihak berwajib. 

Namun tanggung jawab tidak bisa begitu saja ditimpakan kepada penjaga pintu perlintasan KA. Karena masalah perlintasan sebidang memang telah menjadi masalah krusial hingga saat ini. Kecelakan KA selama ini bukan disebabkan oleh faktor tunggal. Bukan juga oleh faktor internal PT KAI. Justru faktor eksternal semakin mendominasi, terutama faktor rendahnya ketertiban umum di jalan raya dan di sepanjang jalur KA.

Tak henti-hentinya PT KAI menyerukan bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, lalu tengok kiri dan kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang, Secara regulasi dan peraturan mestinya jalur kereta api harus steril demi keselamatan masyarakat. 

Hingga kini UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian belum bisa dijalankan dengan baik. Akibatnya perlintasan liar di berbagai daerah semakin banyak. Perlintasan liar di jalur KA justru dibiarkan begitu saja oleh pemerintah daerah. Bahkan di berbagai lokasi, jalan desa yang menjadi perlintasan liar itu justru jalannya sudah di cor beton tanpa berkoordinasi dengan pihak Kemenhub atau PT KAI.

Persimpangan rel kereta api (KA) dari perlintasan sebidang jalan merupakan masalah yang semakin rawan dan bisa sering terjadi dimasa mendatang. Jika hal itu tidak ditangani dengan sungguh-sungguh dengan solusi yang permanen.

Sebenarnya solusi permanen perlintasan sebidang KA sudah dipikirkan sejak zaman kolonialisme Belanda tempo dulu. Nenek moyang kita mengenal istilah Viaduk. Yakni sebuah jembatan atau jalan di atas jalan raya, jalan KA, di atas lembah atau sungai yang lebar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun