Yth. Bapak Drs. HM Jusuf Kalla.
Â
Sebagai Diseminator Kepalangmerahan di organisasi Palang Merah Indonesia (PMI), saya ingin menyatakan sikap pribadi sebagai berikut:
1. Setiap warga negara Indonesia punya hak dan kedudukan sama di hadapan hukum dan Undang-Undang.
2. PMI adalah organisasi kemanusiaan anggota Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang harus mematuhi aturan (prinsip) dasar : kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan.
3. Prinsip Dasar Kenetralan mengharuskan semua anggotanya, dalam hal ini PMI, agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pententangan politik, agama, ras dan ideologi (Bab III, Pasal 3 pada butir 3 (tiga) Anggaran Rumah Tangga PMI).
4. Deklarasi pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden adalah peristiwa politik yang berpotensi mengundang pertentangan politik dan ideologi.
5. Anggaran Dasar PMI Bab X Pasal 22 Ayat (3): apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas, maka dapat menunjuk salah seorang Ketua. Â
Â
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan merujuk pada hasil Musyawarah Nasional IX yang menetapkan nama Drs. HM. Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI, maka terhitung sejak Senin, 19 Mei 2014 anda dinilai tidak lagi mampu menjalankan tugas organisasi PMI. Oleh karena itu, sesuai butir ke 5 (lima) pernyataan di atas, selaku sukarelawan PMI saya menyarankan agar anda menyatakan mudur dari jabatan sebagai Ketua Umum PMI dalam sidang pleno yang dihadiri oleh semua pengurus PMI Pusat dan disaksikan oleh perwakilan sukarelawan PMI se Indonesia. Bukan melalui juru bicara atau pihak ke tiga.
Â
Hal ini demi menjaga citra organisasi PMI semata. Terima kasih atas kesediaannya.
Â
Kebumen, 21 Mei 2014
Â
Saya:
Â
ttd
Â
Toto Karyanto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H