PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Kantor Pusat Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ikuti agenda penandatanganan perjanjian kerjasama bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto, Rabu (6/11/2024) pukul 08.00 WIB hingga selesai bertempat di Aula Lantai III Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Tak hanya dengan LBH-PK, pada saat bersamaan Lapas Kelas IIA Purwokerto juga menjalin perjanjian kerjasama dan penandatanganan kerjasama bantuan hukum dengan LKBH UIN SAIZU, Fakultas Syariah UIN SAIZU, Yayasan Indonesia Bangkit dan Bersinar, Sekolah Tinggi Teologi Anugrah Indonesia.
Hadir jajaran pengurus pusat LBH-PK adalah salah satu pendiri sekaligus Bendahara Slamet Kusnandar,SH, Wakil Ketua Umum AKBP.Bambang Kuswara,SH dan advokat yang merupakan eks Jaksa Ahmad,SH.
Pada sesi sambutan berturut-turut memberikan sambutan adalah perwakilan dari LBH-PK, perwakilan dari Yayasan Indonesia Bangkit dan Bersinar, perwakilan dari Sekolah Tinggi Teologi Anugrah Indonesia dan terakhir sambutan dari Ka Lapas Kelas IIA Purwokerto, Andi Wijaya Rivai.
Sebagai informasi, LBH Perisai Kebenaran adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi A dari Menkumham RI selama 4 periode berturut-turut tanpa jeda.
LBH-PK menjalankan fungsi pelayanan bantuan hukum berdasar UU No.16/2011 tentang bantuan hukum bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.