Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

LBH Perisai Kebenaran Ikuti Seminar Pendidikan Tinggi Hukum di FH Unsoed

23 Oktober 2024   17:37 Diperbarui: 23 Oktober 2024   17:37 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekjen LBH-PK Hartomo,SH.,MH (baju batik) mengisi absensi kehadiran. (foto/medialbhpk).

PURWOKERTO - Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) H.Sugeng,SH.,MSI secara resmi mendelegasikan Sekretaris Jenderal LBH-PK Hartomo,SH.,MH untuk hadir memenuhi undangan seminar bertema 'Transformasi Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia dalam Mendukung Pembangunan Nasional Jangka Panjang' pada Jumat (18/10/2024) pukul 13.30 WIB hingga selesai di Auditorium Prof. ST. Burhanudin, Lantai 3 Gedung Graha Adhyaksa, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Seminar yang dihelat tersebut merupakan buah kerjasama apik antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

Peserta seminar bersiap diruangan. (foto/medialbhpk).
Peserta seminar bersiap diruangan. (foto/medialbhpk).

Hadir dalam seminar sesuai daftar penerima undangan adalah Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Dosen, Tenaga Pendidikan, Tenaga Kependidikan serta Mahasiswa FH Unsoed, Ketua Alumni FH Unsoed, Sekretaris Jenderal Alumni FH Unsoed, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Kepala Polresta Banyumas, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Jawa Tengah, Ketua DPC Peradi Purwokerto.

Sekjen LBH-PK Hartomo,SH.,MH. (foto/medialbhpk).
Sekjen LBH-PK Hartomo,SH.,MH. (foto/medialbhpk).

Selanjutnya adalah Ketua Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK), Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Saifuddin Zuhri Purwokerto.

Sekjen LBH-PK Hartomo,SH.,MH (baju batik) mengisi absensi peserta. (foto/medialbhpk).
Sekjen LBH-PK Hartomo,SH.,MH (baju batik) mengisi absensi peserta. (foto/medialbhpk).

Rangkaian acara sesuai undangan adalah registrasi peserta, pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, penandatanganan kerjasama, opening remarks oleh Bogat Widyatmoko,SE.,M.A (Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Keynote Speech Prof.Dr.Muhammad Fauzan,SH.,M.Hum (Dekan FH Unsoed), Paparan Narasumber I Dr. Tedi Sudrajat,SH.,MH (Wakil Dekan I Bidang Akademis FH Unsoed), Paparan Narasumber II Prof.Dr.Ir.Sri Suning Kusumawardani,ST.,MT (Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbud RI, Paparan Narasumber III Nain Deo Novebra Simanjuntak (Mahasiswa FH Unsoed), Sesi Diskusi dan Penutup.

Sekjen LBH-PK Hartomo,SH.,MH (baju batik) mengisi absensi kehadiran. (foto/medialbhpk).
Sekjen LBH-PK Hartomo,SH.,MH (baju batik) mengisi absensi kehadiran. (foto/medialbhpk).

Seminar digelar dalam rangka menggali masukan, saran dan pendapat para ahli, praktisi maupun akademisi hukum untuk mencapai ultimate goal pembangunan bidang hukum sesuai ultimate goal dalam RPJPN 2025-2045 yakni 'Supremasi Hukum yang Berkeadilan, Berkepastian, Bermanfaat dan Berlandaskan Hak Asasi Manusia'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun