PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran (PK) terima kunjungan dari Tim Verifikasi Faktual Lapangan dan Dokumen Reakreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Jumat (6/9/2024).
Tim verifkasi reakreditasi OBH/PBH Tahun 2024 Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah tiba di kantor pusat LBH-PK, Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pukul 09.00 WIB.
Tim yang berjumlah 5 orang sebagai verifikator tersebut dipimpin oleh Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Dyah Santi.
Kedatangan verifikator disambut langsung oleh Ketua Umum LBH-PK H.Sugeng,SH.,MSI, Wakil Ketua Umum LBH-PK sekaligus Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto AKBP (Purn) Bambang Kuswara,SH, Sekretaris Jenderal LBH-PK Hartomo,SH.,MH, Ketua LBH-PK Cabang Banyumas Teguh Bayu Aji,SH.,MH, Ketua LBH-PK Cabang Cilacap M.Rikza Prayoga,SH.,MH, Ketua LBH-PK Cabang Tegal Suskoco Sachid,SH.,MM beserta seluruh advokat dan paralegal yang masuk dalam daftar penunjukan advokat bantuan hukum LBH-PK Tahun 2024.
Usai bersalaman, verifikator menempati tempat yang sudah disediakan yakni ruang rapat utama kantor pusat LBH-PK untuk memulai proses verifikasi.
Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Dyah Santi mengatakan kedatangannya beserta tim untuk memverifikasi LBH-PK yang mengikuti kembali reakreditasi OBH/PBH Tahun 2024.
"Mohon semua data yang diperlukan dipersiapkan semuanya," kata Santi.