BAGI warga desa dan kelurahan dipastikan sudah tidak asing lagi dengan "Arisan RT".
Arisan Rukun Tetangga (RT) adalah sebuah media bagi warga masyarakat ditingkat pemerintahan terendah yakni RT untuk berkumpul satu dengan lainnya.
Tak hanya sebagai media saja melainkan arisan RT sudah menjadi program prioritas yang harus dilakoni oleh setiap individu dimana ia menetap, bertempat tinggal atau berdomisili.
Soal Rukun Tetangga
Rukun Tetangga atau RT adalah sistem pemerintahan terendah yang menjadi ujung tombak dari suksesnya program-program pembangunan nasional yang di delegasikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah yakni kabupaten dan kota, kecamatan hingga kelurahan serta desa.
Ada banyak peraturan yang mengatur tentang keabsahan dari RT namun tulisan singkat dan sederhana ini tak akan membahas itu.
Soal Arisan RT
Sebagaimana disebutkan diatas, arisan RT adalah sebagai media bertemunya warga masyarakat dalam sartu wilayah RT tersebut. Mengapa lebih dikenal dengan arisan RT daripada rapat atau musyawarah RT? Ya karena arisan menjadi pintu masuk untuk menggelar rapat, musyawarah dan pembahasan lainnya dalam kontek hidup bersama diwilayah RT tersebut.
Susunan acara arisan RT bisanya dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara. Dibeberapa RT sudah diterapkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, setelah pembukaan selesai. Kemudian ada sedikit santapan rohani, tausyiah atau kuliah tujuh menit (Kultum) oleh pemuka agama di RT tersebut.
Setelah itu baru acara sambutan-sambutan yang meliputi sambutan atas nama pemerintah desa (Kepala Desa), Kepala Dusun (Kadus), Ketua Rukun Warga (RW) dan sambutan terakhir adalah dari Ketua RT setempat.