Pendiri, Direktur, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) H. Sugeng, SH.,MSI adalah tercatat sebagai seorang santri pada Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi'in, Tawang, Rejosari, Semarang (1994-1996).
Sembari nyantri, saat itu beliau juga sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP, Semarang (1991-1996). Sugeng merupakan sosok santri yang berprofesi sebagai advokat, lawyer, pengacara dengan sederet posisi dan jabatan strategis di berbagai organisasi kemasyarakatan serta organisasi profesi dari level daerah sampai nasional.
Lahir di Cilacap, domisili di Purbalingga. Kisah menarik saat beliau nyantri, ngenger murih ilmu adalah bahwa beliau sadar bahwasannya kalau harus menghapal kitab kuning seperti santri seniornya yang lain maka dirinya tidak sanggup.Â
Untuk mendapat perhatian, kasih sayang dan ridho guru dirinya mencari cara lain yakni dengan rajin adzan dan iqomah di masjid  serta menyiapkan meja bagi kiainya saat akan mengajar para santrinya.
Cara ini terbilang berhasil, dirinya mendapat kasih sayang, perhatian dan ridho guru. Satu hal yang pasti dalam hubungan santri-kiai/nyai dalam komunitas pesantren adalah ridho guru melalui konsep berkah.Â
Bentuknya dengan ta'dhim atas dawuh, perintah guru serta mencium tangan guru. Berbagai sikap, adat istiadat pesantren pun masih melekat erat dalam kesehariannya.
Seperti kesederhanaan, kerendahan hati, kasih sayang, penghormatan kepada sesama. Sering dalam perjalanannya saat di mobil sambil membaca Al-Quran (nderes), puasa senin-kamis, ziaroh kubur dan bersedekah.
Gaya berpakaian dalam aktifitas kesehariannya lebih banyak didominasi pakaian batik. Tak ada aksesoris wah dan super lek dalam dirinya.
Kemuliaan profesi advokat ditunjukkannya dengan kejujuran, dedikasi dan kinerja. Bukan pada deretan aksesoris wah.
Penutup.
Medan juang santri era dulu dan sekarang jelas sudah berbeda jauh. Santri sekarang ini berjuang dengan ilmunya memberikan warna dan mengkokohkan eksistensi bangsa.