Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Profil LBH Perisai Kebenaran

29 Juni 2021   11:44 Diperbarui: 29 Juni 2021   12:09 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENJELANG pelaksanaan Reakreditasi Nasional Organisasi Bantuan Hukum pada Agustus mendatang berikut disampaikan Profil Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.

* Nama Lembaga/Organisasi : Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran.

* Dewan Pendiri : H.Sugeng,SH.,MSI. Waslam Makhsid,SH. Hufron Nurhamid,SH. Slamet Kusnandar,SH. Nur Eka Rahmanto,SH. Diah Ariwati,SH. Hartomo,SH.,MH.

* Badan Hukum : Berdiri 14 Mei 2003 di Purwokerto. SK. MENKUMHAM RI Nomor: AHU.48.AH.01.07 Tahun 2014. Akta Notaris Nomor 43 Tanggal 14 Mei 2003 jo. Nomor 75 Tanggal 22 November 2013. Terakreditasi A selama tiga periode berturut-turut (2013-2016, 2016-2018, 2019-2021). Alamat kantor pusat, Jl. Mas Cilik. No.34. Kranji, Purwokerto.

* Struktur Lembaga/Organisasi : Ketua Umum H.Sugeng,SH.,MSI. Wakil Ketua Umum Slamet Kusnandar,SH. Sekretaris Jenderal Diah Ariwati,SH. Bendahara Umum Hufron Nurhamid,SH. Kadiv Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Program Bantuan Hukum Hartomo,SH.,MH. Kadiv Litigasi Dr. Kurniawan Triwibowo,SH.,MH.,CPL. Kadiv Non Litigasi Teguh Bayu Aji,SH. Kadiv Humas Hangsi Priyanto,SH.,MH. Kadiv Litbang H. Ikhsan Al Hakim,SH.,MH. Kadiv IT Dwiyan Adistira,S.Kom. Kapus Diklat Paralegal Wagiman,S.Fil.,SH.,MH. Kabag Pengelolaan Media Sosial Sugiyantoro,S.Ag. Ketua Dewan Penasehat LBH-PK Dr. Hj. Elza Syarief,SH.,MH, anggota Brigjen Pol (P) Drs.H.Suyono,MM.,MBA & dr. Mambodyanto,SH.,MMR. Ketua Dewas LBH-PK Nur Eka Rahmanto,SH, anggota dr. Loppo Triyanto,SH.

* Visi & Misi.

Visi : Membangun suatu sistem kemasyarakatan berdasar kenyamanan dan kedamaian yang berbasis pada keutuhan hukum melalui penegakan supremasi hukum dari pusat hingga daerah. Peletakan supremasi hukum diatas segalanya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga hukum bukan hanya untuk kepentingan kelompok maupun golongan saja.

Misi : Memajukan kesadaran rakyat terhadap pentingnya penegakan supremasi hukum khususnya terhadap pelanggaran hukum. Memperjuangkan penegakan dan penghargaan terhadap HAM khususnya hak-hak rakyat untuk mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum. Mendorong secara konsisten terhadap perubahan sistem hukum yang berdimensi terhadap penguatan rakyat atas segala bentuk penindasan hak-haknya. Memberi pelayanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Memberi keseimbangan terhadap penegakan hukum. Selalu berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum di Indonesia. 

* Filosofi : Memeratakan kesempatan memperoleh keadilan. 

* Kegiatan yang dilakukan : Melaksanakan program bantuan hukum bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu baik litigasi maupun non litigasi. Melayani konsultasi hukum. Memberi bantuan hukum dalam perkara Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Sengketa Perburuhan, Sengketa di Peradilan Agama dan lain-lainya. Penyuluhan hukum pada masyarakat. Mengadakan penelitian dan pengembangan hukum. Penerbitan buletin, brosur, leaflet hukum. Menjalin kemitraan di bidang hukum dengan lembaga pemerintah maupun swasta. Advokasi (pendampingan) korban kekerasan dalam rumah tangga. Advokasi(pendampingan) korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan kasus perdagangan manusia (human traficking). Konsultan hukum perusahaan, lembaga profit. Pembuatan jasa gugatan. 

* LBH-PK dibangun dengan 5 (lima) Karakter yaitu Keyakinan, Kejujuran, Kebersamaan, Keterbukaan, Loyalitas dan 4 (empat) Tertib yaitu Administrasi, Personalia, Keuangan, Aset.

* LBH-PK mempunyai kepengurusan tingkat provinsi disebut Koordinator Wilayah (Korwil) meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Dan kepengurusan tingat kabupaten/kota disebut Cabang meliputi Purwokerto, Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, Jepara, Kota Semarang, Batang, Pekalongan, Tegal, Brebes, Kota Pekalongan, Pemalang, Bogor, Bekasi.

* Jumlah advokat 163. Jumlah paralegal 80. Jumlah perkara yang ditangani (2003-2021) mencapai 12.568. Jumlah Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) mencapai 38.

Demikian profil LBH-PK disampaikan kepada publik untuk menjadi pemahaman bersama dan secara bersama pula mensukseskan program bantuan hukum gratis sesuai amanat UU No. 16/2011.

(*). Oleh : Sugiyantoro,S.Ag.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun