Baru-baru ini saya dikejutkan oleh suatu pernyataan yang tak layak diutarakan oleh seorang yang berkecimpun di dunia pendidikan. Sebut saja namanya SiKendis.
Saat itu seorang Tata Usaha sedang bertanya kepadanya : *Bu apa yang akan kita lakukan dengan IJAZAH yang salah ini ? .....Â
Sepintas aku berpikir mungkin dia akan menyurup Tata Usaha itu membuat surat KeDinas Pendidikan, tapi justru hal yang tak terduga dan hal yang tak mungkin dilakukan, mengingat dia seorang Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah :"oh...., itu bukanlah masalah yang cukup serius. Kita bisa memperbaikinya dengan melakukan sedikit korekan pada tulisan yang salah.
Korekan yang dimaksud adalah Lapisan Kertas pada Ijazah di kikis dengan PISAU.
OMG....
Seketika aku memdengar pernyataan itu dari rekan kerja ku, aku ingin tertawa. Berpikir ini kepala sekolah sepertinya tidak pernah membaca UU No 24 Tahun 2009 terutama Pasal 51 yang isinya seperti ini :" Penggunaan lambang negara paspor, ijazah, dan dokumen resmi diterbitkan oleh pemerintah.
Melihat hal ini, aku semakin mengetahui bahwa Dunia Pendidikan Indonesia sangat wajar jika pendidikannya dapat dibeli. Mengingat hanya sepelintir orang yang mengetahui Arti IJAZAH yang sebenarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H