Mohon tunggu...
toriq adib
toriq adib Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi : Bernyanyi , olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kkn

Analisis Pemanfaatan Pelayanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Mataram

5 Juli 2024   10:16 Diperbarui: 5 Juli 2024   10:26 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KKN. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarkat dimataram, maka kesehatan adalah hak bagi setiap warga masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar. Setiap negara mengakui bahwa kesehatan menjadi modal terbesar untuk mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu, perbaikan pelayanan kesehatan pada dasarnya merupakan suatu investasi sumber daya manusia untuk mencapai masyarakat yang sejahtera. Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menentukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan menurut Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Program Jaminan Kesehatan (JKN) dijalankan secara nasional dengan prinsip asuransi sosial, prinsip ekuitas dan sistemnya berupa sistem gotong royong dimana peserta mampu dan sehat akan membantu peserta yang miskin dan sakit (Kemenkes, 2014). Namun dikalangan masyarakat muncul persepsi kurang baik dengan program JKN. Hal ini disebabkan pengetahuan dan sosialisasi tentang program BPJS kesehatan masih rendah sehingga pelaksanaan program BPJS belum dipahami dengan baik oleh seluruh masyarakat. 

Kualitas dalam perawatan kesehatan adalah produksi kerjasama antara pasien dan penyedia layanan kesehatan dalam lingkungan yang mendukung. Faktor personal dari penyedia dan pasien serta faktor-faktor yang berkaitan dengan kesehatan organisasi, sistem kesehatan dan lingkungan yang lebih luas mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan. asil penelitian mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan mengenai kepuasan tentang jaminan kesehatan nasional antara tempat pelayanan di RS Pemerintah dan RS Swasta pada pengguna BPJS Kesehatan serta tidak ada perbedaan mengenai kepuasan. tentang jaminan kesehatan nasional antara kelas iuran I, II dan III pada pengguna BPJS Kesehatan. Pengguna BPJS Kesehatan sebanyak 64,7% tidak puas terhadap jaminan kesehatan nasional.

 Kualitas dalam perawatan kesehatan adalah produksi kerjasama antara pasien dan penyedia layanan dalam lingkungan yang mendukung. Faktor personal dari penyedia dan pasien, faktor-faktor yang berkaitan dengan kesehatan organisasi, sistem kesehatan dan lingkungan yang lebih luas mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan. Kepuasan didefinisikan sebagai tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja atau hasil yang dirasakan dengan harapan. Kepuasan pelanggan tergantung pada sejauh mana kinerja prosuk memenuhi harapan pelanggan. Kepuasan pelanggan dapat dinilai berdasarkan kualitas pelayanan (service quality) yang dirasakan oleh pelanggan. Functional quality merupakan persepsi konsumen terhadap pelayanan yang diterima. Customer gap merupakan bagian dari quality gap yang disebabkan adanya perbedaan antara pelayanan yang diharapkan (expected service) dan pelayanan yang diterima (perceived service) oleh pelanggan. Jika kualitas pelayanan yang diharapkan dan diterima sama oleh pelanggan bahkan lebih rendah, maka perusahaan akan mendapat citra dan dampak positif, karena pelanggan merasa puas. Kualitas pelayanan adalah factor penentu tingkat kepuasan pasien.

  • Situmorang CH. Kesinambungan Pendanaan JKN-BPJS Kesehatan. Jurnal Farmasi Indonesia. 2016;8(1):356--69.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
  • Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kkn Selengkapnya
Lihat Kkn Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun