Padepokan Raden Umro, Larangan Tokol, Tlanakan, Pamekasan memiliki kegiatan rutin mengkaji kitab-kitab peninggalan sejarah. Kali ini kitab yang dikaji adalah Makrifatun Nikah.Â
Kitab tersebut membahas tentang pernikahan secara islam yang disajikan dalam ilmu tasawuf.
Salah satu poin yang dibahas adalah larangan menyetubuhi istri. Ada empat poin penting yang perlu diketahui dan dipelajari oleh pasangan suami istri. Sebab hal itu akan berpengaruh pada janin yang akan dilahirkan.
Disebutkan, pada saat menggauli istri jangan menghadap ke arah kiblat. Juga dihimbau agar tidak membelakangi kiblat. Hal itu perlu diperhatikan oleh masing-masing pasangan suami istri.
Menurut kitab tersebut, jika anjuran tersebut diabaikan hal itu akan berpengaruh pada anak yang dilahirkan. Kitab Makrifatun nikah menyebutkan bahwa anak yang dilahirkan akan dicela (diejek).
Anjuran kedua, pasangan suami istri hendaknya tidak menggauli istrinya di ruang terbuka. Dikhawatirkan anak yang dilahirkan akan mendapatkan kesialan (malang).
Penjelasan tersebut diperkuat dengan perkataan Abu khoroirah. Beliau melarang untuk menggauli istri dibawah pohon yang berbuah. Sebab, hal itu bisa menyebabkan anak mati terbunuh atau jadi pembunuh. Selain itu bisa berpotensi sial, binasa, dan tenggelam.
Pada poin ketiga, kitab tersebut menganjurkan agar tidak boleh melihat farji (kemaluan) istri. Sebab hal itu akan mengakibatkan keturunan yang dilahirkan mengalami kebodohan.
Pada poin terakhir, pasangan suami istri yang ingin bepergian dianjurkan agar pada malam harinya tidak bbersetubuh. Â Sebab jika dihiraukan anak yang dilahirkan berpotensi jadi keturunan yang boros, menghamburkan harta atau bisa menggunakan hartanya dalam kemaksiatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H