[caption id="attachment_216233" align="alignnone" width="604" caption="Suasana pembukaan sidang DKPP yang membahas laporan Bawaslu atas pelanggaran kode etik oleh KPU (Foto: Susy Rizky)"][/caption] Pengantar: Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Selasa, 13 November 2012 di Ged. BPPT, Jakarta menguak begitu banyak informasi penting tentang kinerja KPU. Bahkan, ada sinyalemen KPU memalsukan peraturan untuk melegitimasi pemunduran pengumuman verifikasi parpol. Selain itu bantahan-bantahan dari Sekjen KPU juga mengungkap fakta-fakta baru bahwa tuduhan-tuduhan adanya pembangkangan Setjen KPU tidak benar adanya. Sayang sekali banyak informasi penting tersebut terlewatkan oleh media massa. Sebab itu, membuka fakta-fakta terpenting yang terungkap namun terlewatkan oleh media massa umumnya sangatlah penting di sini agar masyarakat mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan tanpa saringan redaksional. Itulah kekuatan jurnalisme warga. Berikut laporan Susy Rizky dari ruang sidang DKPP. Bapak Jimly sdh buka sidang. Pertama dibahas masalah internal KPU. Kedua hak politik partai-partai yg tidak lolos. Ini demi penyelenggaraan Pemilu yang baik di 2014. Sidang akan berjalan dari jam 2-5.JA ( Jimly A) Rencananya sidang akan diselesaikan hari ini. Akan diteruskan dengan pembacaan keputusan. Krn sdh jadi pembicaraan luas, keputusan harus segera. Sidang akan dimulai. Pertama pihak Bawaslu perkenalkan diri, Pak Mohammad, Bu Endang, Pak Nelson. Lalu dari KPU Komisioner, Ida, Sigit, Arif, Ferry, Hadar, Juri dan Ketua Husni. Kemudian Sekjen KPU beserta jajarannya (9 orang). Dilanjutkan Ketua -Ketua Partai dimulai dari Ketum SRI, Damianus Taufan. JA : sidang berjalan terbuka. Ini buat kepentingan rakyat, utk yakinkan publik bhw yg dilakukan adalah sesuai aturan. Jadi pihak KPU jgn merasa tidak enak , jika ada kesalahan kita akan koreksi utk kepentingan orang banyak dan Pemilu yang berintegritas. JA : KPU dipersilahkan utk tambahkn keteranngan sidang pertama. Aduan partai adalah 1 penetapan partai tdk lolos, 2. SIPOL. 3. Masalah penundaan pengumuman. Skrg ditambah masalah internal KPU. Husni KPU : Komisione KPU mempertanyakan metode Bawaslu memproses laporan 12 partai. Husni protes krn Bawaslu tidk mempertemukan antara 12 partai dan KPU. Kedua hal tsn dianggap cacat prosedur. Tanggapan KPU thd Rekomendasi Bawaslu : Memperhatikan surat tsb, KPU minta penelasan Bawaslu, yg menegaskan bukan dugaan pidana Pemilu, hanya dugaan pelanggaran administrasi. Hadar : menerangkan soal SIPOL. Maksudnya utk transparansi dan efisiensi. Ada wacana utk kerja sama dengan pihak kedua. KPU putuskan minta bantuan IFES utk kembangkan program yg dibutuhkan. Biaya ditanggung Australian Aid, sbg bentuk hibah. Merupakan realisasi perjanjian antara Pem Australia dan Bappenas. Dlm perjalanan ditemukan kelemahan, yg diperbaiki secara bertahap (!!!). 11 Parpol pakai Sipol penuh, 13 pakai sebagian, 9 tdk pkai sama sekali. Sipol tdk dipakai sbg penilaian verifikasi. Bawaslu - Muhammad : Bawaslu berjanji akan hadirkan saksi. Dalam BAP keterangan pelapor tdk sama dgn KPU. Hari ini Bawaslu sampaikan daftar saksi : Arif Wibowo, Asrudi. Siliwanti. Faisal Abdulah (BPPT), Pieter (IFES), 12 Ketua Partai. Bawaslu undang beberapa pihak dari KPU, tapi tdk hadir. JA : hanya beberapa yg akan didengar sbg saksi, terutama yg berkaitan langsung dgn pelaporan. JA : Mekanisme kerja bagaimana yg dipeersoalkan Bawaslu? Bawaslu - Endang : Terima laporan, BAP, Kajian atas laporan. Mekanisme (krn waktu hanya 5 hari) , Bawaslu ngebut. Dlm kajian dilihat apakah ada pelanggaran kode etik, administrasi, pidana. KPU - Ida : keberatan thd keputusan KPU ttg memnuhi atau tdk parpol ikut tahap berikut masuk dlm sengketa Pemilu. Mengacu pada UU No 8. KPU keberatan dengan mekanisme Bawaslu tanggapi laporan parpol. Bawaslu - Muhamamd : kita sdg bicarakan pelanggaran kode etik. Yg dimaksud UU No 8 : tdk bisa digunakan, krn obyek hukum blm tuntas. Karena parpol blm menjadi parpol peserta Pemilu. KPU pakai dasar hukum yg salah. Endang : pada saat partai lapor, mereka tdk bawa kertas lolos atau tidak. Partai2 tsb belum jadi peserta pemilu. Jadi ini bukan sengketa Pemilu tapi PELANGGARAN Pemilu. Bawaslu - Muhamad : Kalau KPU tdk meloloskan partai utk ikut faktual, maka menghilangkan hak partai utk menjadi peserta Pemilu. Said - Sigma : hasil verifikasi cacat administratif. JA : diluar alasan internal, KPU harus menjawab laporan Bawaslu. Partai tdk lolos, kenapa tdk ada surat tertulis? KPU - Ida : pengumuman dlm Berita Acara. 28 Okt. (Yg hadir berteriak huuuuu) JA : mungkinkah Berita Acara dirubah jadi Surat Keputusan? Bawaslu - Endang. : kami rapat di Bawaslu. Kami dengar KPU juga rapat. Didengar kabar, KPU ragu umumkan. Bawaslu berniat beri dukungan moril. Ternyata disana sepi. Ternyata ada penundaan pengumuman. Yang secara hukum tidak kuat dasarnya. Karena itu adalah tanggal terakhir. Ketua PKNU : hasil verifikasi KPU barang ghoib, karena nggak ada orang yang tau. PDK : kita dukung penyederhaan partai. Tapi perhatikan cara dan aturannya. Taufan - P SRI: Peraturan KPU No 15, kalau dikatakan sdh di UU, maka saya ada bukti ada dugaan PEMALSUAN Dokumen. 2 Soal Berita Acara : Saudara KPU BERBOHONG. Karena yg namanya Berita Acara adalah Formulir F4, yg ditandatangani seluruh KOMISIONER. 3. Terbukti Komisoner tdk pernah memverifikasi KTA. Karena TIDAK ADA DALAM CHECKLIST sebagian syarat yg diperiksa. Ini MELANGGAR UNDANG-UNDANG 4. Banyak kebohongan. Website KPU down bukan kebetulan, tapi DISENGAJA UNTUK MENGHILANGKAN BUKTI, BAHWA PERATURAN YANG MENJADI DASAR KEPUTUSAN BELUM DIUNDANGKAN. BUKTI ADA DI WEBSITE itu! Yang hadir tepuk tangan!! Sekarang giliran Setjen KPU di beri waktu bicara. JA : silahkan terangkan kalau ada pelanggaran yang dilakukan KPU Sekjen KPU : UU tegas mengatur tugas wewenang jajaran KPU, Sekjen dst. Tugas Komisioner putuskan kebijakan, Setjen bertugas melaksanakan keputusan. Setjen selalu minta persetujuan apa yg mau dilakukan kepada Komisioner, sbg bentuk tanggung jawab dan transparansi. Bagi kami, siapapun Komisionernya kami akan dukung. Soal pernyataan bhw Komisioner perlu 68 staf tapi kami tdk sediakan, ITU TIDAK BENAR. Kami ada bukti surat tugasnya. Sekjen ; bukti kami kerja bisa dilihat di Hotel Borobudur dan birekam CCTV. Materi RDP dgn DPR yg menyebut bahwa tdk ada dukungan dari Setjen , kami merasa terpukul dan tdk dihargai. Anggota DPR bertanya, tapi kami TIDAK DIBERI kesempatan utk menjawab! Sekjen KPU : Komisioner tidak benar bekerja sendiri. Tim verifikasi sudah SELESAI melakukan pemeriksaan data! Sekjen : istilah pembangkangan tdk bisa diterima. Itu justru karena tidak siapnya pelaksaan SIPOL. Petunjuknya selalu berubah. Biro Hukum kecewa dgn statement Ida Budiarti yg mengatakan bahwa staf tdk optimal, tidak berintegritas. Sekjen : statement yg bilang pembusukan sampai ke daerah tidak benar. Soal pergantian Sekjen diisukan karena pembangkangan itu tdk benar. Itu belum pemberhentian. Yang adaadalah sebuah Pertemuan yang sifatnya KONSULTASI. Sekjen KPU : berharap Komisoner bisa bicara lebih santun. Wasekjen KPU sekaligus Ketua Pokja : dlm pelaksaan tugas verfak, bersama Ketua Biro Hukum di kantor. Yg melakukan verfak dilakuakn Biro lain Soal pengumuman ; kami tdk tau. Karena itu tugas Komisioner. Yg saya tau, teman-teman staf Setjen kerja tdk kenal waktu. Kalo kita mengacu pada UU, ada jam tertentu. Selama verfak, staf Sabtu Minggu sampai nggak pulang. Jadi kami sudah bekerja keras. Honor lembur tidak ada. Ka Biro Hukum : kronologis ver adm : Nasdem, PDIP. Kenapa pilih Hotel Borobudur? Spy tdk ada intervensi. Tapi ternyata tdk sesuai dengan hati saya. Karena Komisioner MENGAJAK TEMAN-TEMANNYA ikut masuk dalam ruangan verifikasi, suatu hal yang DILARANG. Ka Biro Hukum KPU : saya sakit hati dibilang kerja tdk maksimal. Hadar Gumay pernah tny cara verifikasi KTA yg berbentuk softcopy. Kami terangkan. Hadar komentar : itu bukan kerjaanmu, kamu terlalu kreatif. Yg seharusnya mengerjakan adalah IFES! Setiap sore Hadar datang minta hasil verifikasi. Itu tanda ketidak percayaan. Bu Ida dan Hadar pernah bawa Team IFES sebanyak 15 orang utk mengganti staf KPU mengerjakan verifikasi KTA. Laporan yg diberikan ke partai politik belum diperiksa ulang oleh Setjen! JA : baru kali ini sidang diselenggarakan secara terbuka, karena kami ingin Pemilu yang bersih dan berintegritas. Ini sarana untuk pembenahan, karena banyak lembaga negara yang berjalan tidak benar dan harus dikoreksi. Kasus KPU akan jadi pembelajaran. JA : sidang ini ingin menyorot pelanggaran kode etik, masalah antar lembaga (KPU dan Bawaslu) , hak konstitusional partai dan masalah internal dalam lembaga penyelanggara Pemilu. DKPP - Said : batas wewenang, tanggungjawab POKJA sampai mana? Spy bisa tau siapa yg melampaui kewenangan dan siapa yg intervensi dalam memverifikasi partai.Bisa dijawab Ketua POKJA. Ketua POKJA : sesuai kep KPU, tugas POKJA tertera jelas : laksanakan kegutan, tampung masalah pendaftaran dan verifikasi faktual, pelayanan info ke partai dan stakeholder. Dlm tugas itu, kita sdh laksanakan, bila ada persolaan di lap kita lapor ke Ketua KPU utk diambil tindakan. Closing Statement Ketua Bawaslu : utk sampai mebuka bahwa ini adalah masalah etik, Bawaslu tidak akan terjebak dgn masalah administratif yg selalu dibicarakan teman-teman KPU. Masalah administratif akan measuk ke dalam pelanggaran KPU. Satu hari sebelum injuri time, kami -Bawaslu-menghadap ke Ketua KPU, untuk minta dokumen partai, tapi dokumen tak kunjung datang. Itu saja. Sidang ditutup. Sekian. Jari saya capek. * Dilaporkan secara langsung olehh Susy Rizky dari persidangan DKPP (Selasa 13 November 2012) di Gedung BPPT, Jakarta, dan diposting secara kronologis & real time di grup SRI MULYANI FOR PRESIDENT (https://www.facebook.com/groups/srimulyaniforpresident/). Pemuatan sudah atas izin tertulis dari Susy Rizky.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H