SKTP atau yang kerap disebut oleh PTK sebagai Surat Keputusan Tunjangan Profesi merupakan syarat syahnya untuk pencairan tunjangan profesi guru untuk seluruh wilayah Indonesia. Gimana Kok sya bisa tau, lha wong saya ini cuma ngecekkan saja kok punya istri jadi harus tahu cek SKTP, yang penting sih pengisian data dapodik harus benar dan valid karena data cek SKTP ini ditentukan oleh dapodik, karena saya juga pengelola dapodik sehingga nasib guru sekarang ditentukan oleh operator dapodik sekolah.
Namun, operator dapodik sekolah tidak diberikan honor sidikitpun untuk mendata smua siswa dan guru, terlebih saat ini dituntut untuk pengisian nilai rapor untuk aplikasi dapodik terbaru 2017 c. Penerbitan SKTP yang selalu dinantikan para guru sejak mengajar menjadi antusas para guru saat ini, yang dulunya hanya disebut sebagai omar bakrie, sekarang mah sudah tidak lagi dsebut guru pahlawan tanpa tanda jasa.
Syarat Mendapatkan SKTP
Nah, Apa saja sih syarat yang harus anda miliki agar benar-benar mendapatkan tunjangan profesi guru! Untuk syaratnya sih banyak yaitu anda harus memiliki persyaratannya sebagai berikut:
– Anda harus mengajar di sebuah instansi kurang lebih memiliki 24 jam mengajar linier, jika anda di SMA atau SMP yang masih kurang jam mengajar sebaiknya anda tambah jam mengajar ditempat lain ataupun anda harus menambahkan di dapodik tugas tambahan lainnya seperti kepala laboratorium perpustakaan, wakil kepala sekolah dan lainnya.
– Anda harus memiliki NUPTK ( singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan) Nah, kalau saya sih kayak nya belum mau memiliki NUPTK untuk masuk ke dapodik meskipun saya hanya seorang guru bantu sekolah sih…
– Penting bagi anda untuk memiliki Sertifikat Profesi atau Pendidik, ini bagi anda yang sudah mau dapet tunjangan harus ikut Ujian Sertifikasi Guru atau kut Program Pendidikan Profesi Guru dengan gelar G.r
– Jangan lupa juga memilki NRG (nomer registrasi guru) itu syaratnya yang harus anda miliki  sesuai data yang ada di dapodik
Nah, Bagaimana Cara Cek SKTP? Berikut Infonya!
Lalu bagaimana cara cek SKTP 2017? Atau Info PTK/GTK yang biasa dikenal dengan laman verfikasi data guru untuk Cek data Guru atau Cek SKTP biasa melalui link dibawah ini:
http://223.27.144.195:20171 (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Nah karena banyaknya pengakses jadi anda bisa menggunakan laman diatas untuk Info Guru 2017/2018, dan juga anda dapat mengetahui Nama Guru yang belum valid sehingga SKTP tidak dapat diterbitkan.
Langkah pertama anda harus klik link diatas untuk pengecekkan data guru, apa saja yang belum valid dengan menuju ke laman diatas:
Setelah itu akan ditunjukkan dua cara mengetahui informasi apakah SKTP anda sudahkah terbit ataukah belum! Kemudian langkah pertama adalah dengan cek di laman browser seperti dibawah ini:
http://223.27.144.195:20171 (Link Baru)
http://223.27.144.195:8081/,
http://223.27.144.195:8082/,
http://223.27.144.195:8083/,
http://223.27.144.195:8084/,
http://223.27.144.195:8085/
http://info.gtk.kemdikbud.go.id/