Satu Januari 2015, hari ini adalah tepat berlakunya revisi UMK gubernur Jabar, ya pada tanggal 24 Desember tahun lalu, gubernur Jawa Barat meneken revisi UMK untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat, keputusan gubernur Nomor 561/KEP 1746-BANGSOS/2014, tentang perubahan atas keputusan gubernur Jawa Barat nomor 561/1581 BANGSOS 2014 tentang UMK Kota/Kabupaten dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2015.
Dengan adanya tarik ulur masalah penetapan UMK dibeberapa wilayah di Jawa Barat, apalagi akhirnya pemerintah menaikan BBM tentu saja mempengaruhi daya beli buruh pada umumnya, dan masing masing perwakilan yang duduk di dewan pengupahan provinsi memiliki angka angka berdasar survey pasar yang telah ditentukan.
Menurut Kang Aher begitu Ahmad Heryawan disapa, Apindo memiliki angka yang lebih rendah, sedangkan buruh pun memiliki angka angka, sedangkan pemerintah memilih alan lebih moderat dan ditengah tengah, dan akhirnya revisi UMK pun dilakukan
Dari hasi UMK tersebut, muncullah angka kisaran UMK antara 1,7 juta hingga 2,9 juta, Kabupaten Karawang untuk tahun 2015 ini memiliki rekor UMK tertinggi dengan nilai sebesar Rp 2.987.000, sedangkan untuk UMK terendah dipegang oleh kabupaten Ciamis yang mematok UMK untuk buruhnya sebesar Rp 1.177.000. Untuk nilai Kebutuhan Hidup Layak atau KHL, kabupaten Purwakarta memiliki catatan tertinggi dengan nilai KHL sebesar 134,28 %, sedangkan terendah dipegang oleh kabupaten Pangandaran dengan nilai KHL sebesar 92,71%.
Bagaimana dengan Kabupaten Bekasi setelah adanya revisi? Sebagai buruh yang berada di kabupaten Bekasi, menyambut gembira dengan revisi UMK dari gubernur Jawa Barat, dengan memiliki 7 kawasan industri dan menempatkan kabupaten Bekasi sebagai barometer gerakan buruh di Jawa Barat khususnya dan Indonesia pada umumnya, kabupaten Bekasi mengalami kenaikan di revisi UMK ini.
Adapun kenaikan itu adalah sebagai berikut:
UMK:dari RP 2.840.000 menjadi sebesar Rp 2.925.000
Kelompok IÂ : Dari Rp 3.266.000 Menjadi Rp 3.351.000
Kelompok II: Dari Rp 3.124.000 Menjadi Rp 3.209.000
KelompokIII: Dari Rp 2.896.000 Menjadi Rp 2.981.000
Dengan hasil UMK ini, rata rata daerah seputaran ibukota memiliki upah lebih tinggi dibanding provinsi DKI Jakarta yang mematok UMPnya dikisaran 2,7 jutaan. Semoga apa yang menjadi ketetapan revisi UMK dapat dijalankan dengan baik oleh para pengusaha dan tak ada lagi cerita adanya penangguhan kenaikan UMK, selamat tahun baru, hidup buruh!