Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Migas Di Nusantara Bukan Sebuah Kutukan, Namun Keberkahan

11 Maret 2015   00:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:50 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Berbicara tentang migas, maka yang ada dibenak banyak orang adalah logo kuda laut yang terkenal itu, sebelum akhirnya logo keramat di gantikan dengan logo baru dengan hurup "P", sebagai negara yang pernah tergabung dengan negara negara pengekspor minyak, OPEC. Indonesia memang memiliki cadangan migas yang dapat diekplorasi dan manfaatnya di rasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, bahkan ekplorasi minyak di Indonesia termasuk tua dalam sejarah ekplorasi minyak dunia.

Tahun 1850, laporan Corp of The Mining Engineers milik Belanda bahwa ada potensi minyak di daerah Karawang, Semarang serta Kalimantan Barat, pada tahun 1871 pedagang Belanda Jaan Reerink menemukan rembesan minyak di daerah Majalengka, dan ia pun melakukan pengeboran minyak untuk kali pertama di nusantara dengan mempergunakan pompa yang digerakan oleh sapi dengan menghasilkan minyak 6000 liter dari 4 sumur. Pengeboran ini hanya terpaut 12 tahun dari pengeboran minyak pertama di dunia yang dilakukan di daerah Pennsylavania, Amerika Serikat pada tahun 1859.

Sedangkan sejarah migas nasional pasca kemerdekaan adalah pada tahun 1957 dibentuklah Perusahaan Tambang Minyak Negara(Permina). Dan berdasarkan PP nomor 27/1968 terjadilah merger antara PN Permina dan PN Pertamin menjadi PN Pertamina.

Satu liter bensin yang kita beli lewat selang dan nozzle SPBU, sebenarnya adalah jalan panjang dari sebuah ekplorasi tangan tangan putera Indonesia yang berada di lepas pantai atau hutan yang mengandung migas, bukan hal yang mudah menemukan ladang minyak, perlu proses dari langkah awal mulai ekplorasi dan pengembangan, terus adanya cadangan minyak atau gas dan terjadinya produksi hingga pengapalan dan dialirkan ke pipa, bisa langsung di ekspor dan menghasilkan devisa lalu ada proses refenery untuk dijadikan bahan bakar minyak, setelah itu bisa diekspor atau menuju depo untuk di distribusikan ke kalangan industri, atau menuju SPBU dan dipakai oleh konsumen.

Pengoptimalan sumber energi minyak untuk kemashlahatan ummat di republik ini memang seharusnya terjadi, karena rakyat pun punya hak untuk mendapatkan akses bahan bakar dan ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dalam Bab II Azas dan Tujuan, pasal 3 huruf C yang berbunyi:" Menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya minyak bumi dan gas bumi, baik sebagai sumer energi maupun bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri.

Jika diperlukan, SKK Migas harus terus mengedukasi ke masyarakat bahwa kegiatan ekplorasi bukanlah sebuah pekerjaan mudah, banyak faktor yang harus diperhatikan dalam sebuah ekplorasi, biaya biaya ekplorasi dan juga keterbukaan tentang sebuah ekplorasi di wilayah Indonesia, agar semua tahu bahwa nilai keekonomian dari sebuah bahan bakar minyak yang digunakan memang berawal sebuah hulu yang tidak gampang, ini diperlukan agar bila adanya kenaikan harga bahan bakar minyak, orang awam pun tahu kenapa bisa terjadi.

Kegiatan hulu migas memang bukan pekerjaan mudah seperti membalik telapak tangan, sebuah proses panjang terbentang, mulai dari ekplorasi dan pengembangan, lalu sebuah produksi pun dilakukan, dari LNG dan LPG plant inilah minyak dan gas dihasilkan, dengan pengapalan maka produk minyak dan gas akan diekspor menjadi devisa, dari kapal dan juga pipa tersalurlah menuju refinery yang menghasilkan BBM, setelah itu BBM menuju depo untuk keperluan industri atau nantinya dari refinery itu di ekspor untuk menghasilkan devisa, setelah ‘ngendon’ di depo maka BBM menuju SPBU dan pengguna akhir sebagai konsumen, mata rantai dari mulai ekplorasi hingga ke tangan konsumen, memang memiliki jalan berliku dan inilah yang semestinya menjadi bahan edukasi bagi masyarakat.

Untuk penyelenggaran kegiatan migas, wewenang ada dikementerian Sumber Daya Mineral dalam hal ini dirjen Migas memegang peranan kunci dalam urusan kepemerintahan, menetapkan kebijakan, dan juga tentunya mengawasi terhadap peraturan yang berlaku, jika ini diterapkan dengan seksama maka optimalisasi migas bisa dimanfaatkan untuk sejahteranya masyarakat. Sedangkan fungsi SKK Migas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama.
Sedangkan BPH Migas melakukan pengawasan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBMdan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Dengan adanya masing masing kewenangan yang disebutkan diatas, ini merupakan pembagian tugas yang memungkinan dari mulai hulu hingga hilir produk migas berjalan sebagaimana mestinya alias lancar, pasokan pun mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri meski mungkin tak selamanya akan tercapai.

Sebagai negara yang memiliki cadangan minyak walau tak sebesar negeri negeri di timur tengah, semoga saja cadangan migas di nusantara bukanlah sebuah kutukan, namun potensi migas seyogyanya adalah dimanfaatkan secara arif, kita beruntung mempunyai potensi migas di banding negara lain.

Trend kegiatan hulu migas kekinian adalah di dominasi oleh kegiatan ekplorasi lepas pantai dan trend itu mengarah ke kawasan Indonesia timur yang kondisi lautnya lebih dalam, bahwa fakta penemuan era sekarang adalah didominasi dengan penemuan sumber gas. Dan sekarang mulai dikembangannyahidrokarbon non konvensional yang memiliki padat modal, padat teknologi dan padat resiko.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun