Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Jalan Panjang Asuransi Di Indonesia, Sudahkah Adil Untuk Kedua Belah Pihak?

24 September 2014   03:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:45 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisnis asuransi adalah bisnis kepercayaan,bila salah satu ingkar janji maka dipastikan salah satu pihak akan di rugikan,dan asuransi pun bagian yang tak terpisahkan dengan dari kehidupan manusia,dunia asuransi di Indonesia pun berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.

Di era zaman penjajahan Belanda,aturan tentang perasuransian pun telah diatur,asuransi jiwa misalnya telah diatur dalam ordonante op het Levensverzekering Bed rijf(Staatsblad Nomer 101 Tahun 1941).Dalam kurun waktu 51 tahun lamanya Staatsblad bikinan Belanda masih berlaku hingga terbitnya  UU Nomor 1992 tentang asuransi,setelah munculnya UU ini,dunia perasuransian Indonesia pun semakin semarak dengan munculnya perusahaan perusahaan asuransi dari luar,melengkapi perusahaan asuransi milik pribumi.

Salah satu perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia adalah Allianz,perusahaan asuransi ini untuk kali pertama mendirikan kantor perwakilan di Indonesia pada tahun 1981,mendirikan asuransi umum pada tahun 1989,dan pada tahun 1996 mendirikan asuransi Allianz Life.

Dunia asuransi adalah dunia yang unik,karena di sinilah timbul rasa saling percaya,tentu kita masih ingat betapa selebritis dunia pun mengasuransikan bagian bagian tubuhnya kepada perusahaan asuransi,bukan sekedar asuransi jiwa biasa namun lebih kepada hal spesifik bagian tubuh yang dianggap penting,misalnya David Beckham dengan mengasuransikan kakinya,atau Julia Robert yang mengasuransikan senyum mautnya.

Indonesia sebagai negara berdaulat,saat ini pun sedang merancang Undang Undang tentang perasuransian,walau kita telah memiliki UU  Nomor 2 Tahun 1992,namun rancangan baru Undang Undang Asuransi  ini akan mengatur ketentuan ketentuan yang saling menguntungkan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.Konon kabarnya Panitia Kerja atau Panja RUU Asuransi yang beranggotakan komisi XI DPR RI inimenggodok RUU dengan penambahan empat pasal baru yang mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.

Penanganan klaim dibuat dalam pasal yang terperinci dan jelas terperinci,ini dimaksudkan untuk menghindari kejahatan finansial baik oleh perusahaan asuransi maupun klien,empat pasal baru ini diharapkan  memberikan perlindungan pemegang polis atau peserta atau tertanggung.Selain itu pun hak hak perusahaan asuransi dilindungi dari aksi tak terpuji dari klien yang mengklaim pertanggungan fiktif misalnya.

Semoga apa yang dilakukan para anggota dewan,mampu memberikan ruang yang sehat bagi tumbuh kembangnya dunia asuransi di negeri ini,bagaimana pun asuransi akan menjadi penting bagi bangsa ini,semoga anggota dewan mampu mensahkan RUU Asuransi ini menjadi Undang Undang mengingat masa bakti anggota DPR RI pun di masa bakti 2009-2014 akan segera berakhir.

Semoga rancangan UU yang memiliki 18 bab dan 92 pasal ini,mampu memberikan payung hukum yang lebih jelas bagi pengguna asuransi.Indonesia telah memiliki sejarah panjang di dunia perasuransian,semoga UU yang baru tentang asuransi mampu menjembatani perusahaan asuransi dengan pemegang polis asuransi.

Berbuat adil memang lebih baik,saling menjaga kepercayaan adalah pekerjaan yang mulia,semoga harapan inilah yang membuat dunia asuransi nasional semakin bergairah,semoga.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun