Kajian pekanan setiap Ahad pagi, asuhan Ustad Nurjali S.Pd.I memasuki  minggu terakhir di bulan Desember tahun 2024. Masih melanjutkan materi bab ke 28  dari kitab Tanqihul Qoul karya Syekh Nawai Albantani,dengan tema bahaya minuman keras.
"Permasalahan minuman harus diwaspadai, karena lebih banyak hal mudharat dibanding manfaatnya," ungkap Ustad Nurjali S.Pd.I.
Islam melarang ummat untuk mengkonsumsi khamar, karena akan memberikan dampak yang merugikan, seperti ulasan pekan lalu yang menjelaskan bahwa biang dari kejahatan adalah khamar alias minuman keras.
Seperti yang dijelaskan dalam Quran Surat Al Baqarah ayat 219, tentang khamar dan judi,keduanya merupakan perbuatan dosa benar, beberapa ada yang mempunyai manfaat bagi manusia, namun bahaya lebih besar akan mengintai ummat jika tetap "keukeuh" mengkonsumsi khamar.
Alkohol untuk keperluan medis bisa dilakukan, namun saat ini penggunaan alkohol malah disalah gunakan, jika alkohol di konsumsi manusia,akan memberi dampak buruk untuk kesehatan.
Minuman keras kerap di sebut ibu dari semua kejahatan, berawal dari nongkrong nongkrong di pinggir jalan, kemudian suka suka menenggak minuman keras, menganggu pengguna jalan dengan cara memalak karena dalam keadaaan mabuk.
Berhati hati untuk para orang tua, agar buah hati mereka tak terjerumus dengan pergaulan yang salah. Biasanya pecandu minuman keras, memberi andil agar orang lain mencobanya. Jagalah lingkungan agar minuman keras tak merebak dan meracuni generasi muda.
Ustad Nurjali S.Pd.I menceritakan tentang kisah seorang anak yang uring uringan jika pelajaran, acap kali bolos saat kegiatan belajar mengajar. Selain itu bawaannya selalu tak bergairah ketika proses belajar,setelah di usut anak tersebut kedapatan mengkonsumsi pil koplo.
Akhirnya pihak sekolah memberikan sanksi keras terhadapnya, menjauhkan pengguna dari teman temannya, biasanya pengguna akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitarnya, pengaruh negatif ini biasanya akan menular.
Ajaran Islam sangat keras soal minuman keras, karena yang berdosa bukan saja dari si peminumnya saja,circle peredaran minuman keras mendapat dosa,seperti pembuatnya,pendistribusiannya, bahkan seorang yang tidak mengkonsumsi minuman keras, ia hanya menuangkan minuman ke dalam gelas, kena dosanya juga.