Sebagai penulis pun ada harapan agar ke depannya KPI lebih tegas lagi soal siaran langsung yang bersifat pribadi namun malah jadi kebablasan disiarkan dalam frekwensi yang dapat diakses publik secara bebas, meski memang hak tersebut acapkali terabaikan. Marilah kita semua merujuk pasal 1 ayat 11 dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 penyiaran yang berbunyi "Tatanan Informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kodisi informasi yang tertib ,teratur dan harmonis terutama mengenai arus informasi antara pusat dan daerah, antara wilayah di Indonesia, serta Indonesia dan dunia internasional.
Yuk kita saatnya menjadi penonton nan cerdas dan bersuara kritis jika ada tayangan televisi yang kurang berkenan, penonton bijak pastinya tahu apa yang selayaknya menjadi tayangan bagi keluarga mereka. Pilihan ada di pemirsa, karena yang memiliki kekuatan untuk bertahan nonton adalah pribadi masing masing, lagi pula jika siaran itu memiliki rating dan share yang anjlok biasanya stasiun televisi juga tak akan melanjutkan acara tersebut.
Pegang remote control dan jadi self control untuk diri sendiri, semoga tayangan di televisi Indonesia mampu memberikan pencerahan, bukan melulu komersil secara iklan namun memiliki nilai edukasi, dari pernikahan Atta Aurel kita bisa menebak arah kemana trend penonton dan juga perilaku pelaku dunia pertelevisian tanah air.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H