Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Cara Buruh Bekasi Melawan"Surat Cinta" Gubernur Jawa Barat

29 November 2019   04:42 Diperbarui: 29 November 2019   05:48 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aliansi buruh se Bekasi Raya menolak Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang UMK(dokpri)

Gubernur Jawa Barat memang dikenal sebagai orang yang suka memposting sesuatu di media sosial terutama di akun facebooknya yang mempunyai 3,3 juta like, aktif di jejring sosial dan menginformasikan rencana rencana untuk menjadi Jawa Barat Juara, salah satu postingan yang menarik perhatian adalah tentang postingan dengan judul "Surat Cinta Untuk Para Buruh Tercinta"

Dalam postingan yang menerangkan tentang bedanya menetapkan UMK dengan Keputusan Gubernur dengan melalui Surat Edaran Gubernur, jika dengan SK di khawatirkan banyak industri padat karya yang tidak sanggup, kolap.

Jalan yang diambil adalah Surat Edaran maka industri yang mampu wajib mematuhi UMK yang telah di putuskan Walikota/Bupati, namun khusus bagi industri padat karya yang tidak mampu diberi kesempatan untuk melakukan perundingan dengan buruhnya.

Surat Edaran Gubernur terkait penetapan UMK-UMSK mendapat perlawanan dari berbagai elemen buruh di Jawa Barat, di kabupaten Bekasi sendiri, beberapa organisasi buruh seperti FSPMI/KSPI, SPN/KSPI, FSP KEP/KSPI, FSP Farkes-R/KSPI, ASPEK Indonesia/KSPI, FGSPB,PPMI,GSPMII dan juga FSPASI mengadakan konsolidasi dan melakukan aksi di tanggal 28 November 2019 dengan titik kumpul di kawasan dan menuju kantor Pemda Bekasi/DPRD Kabupaten Bekasi.

Aktifis buruh Bekasi yang saat ini menjadi anggota DPR RI, Obon Tabroni menanggapi surat cinta gubernur Jawa Barat menjawab lugas bahwa buruh sebenarnya tidak perlu surat cinta namun tindakan nyata agar buruh sejahtera, menurut Obon tabroni yang saat ini duduk di Komisi IX DPR RI, kewajiban seorang pemimpin adalah berbuat adil bagi seluruh rakyat.

Pendapat senada di lontarkan Mahfouzh Amier yang juga aktifis buruh di kabupaten Bekasi, jangan sampai orang kaya di manjakan berbagai fasilitas namun nasib para pekerja atau buruh yang berpenghasilan pas pasan diabaikan.

Buruh Bekasi menuju komplek kantor pemda Kabupaten Bekasi(dok:DPW ASPEK Jabar)
Buruh Bekasi menuju komplek kantor pemda Kabupaten Bekasi(dok:DPW ASPEK Jabar)
Dan pada akhirnya gabungan elemen buruh memadati Deltamas komplek perkantoran Pemda Bekasi, salah satu wakil buruh yakni Bro Kiki dari ASPEK Indonesia, yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi menyatakan ada beberapa point hasil aksi yang dilakukan oleh elemen buruh Bekasi yakni Bupati telah mengirim surat rekomendasi penolakan Surat Edaran Gubernur tentang UMK.

Batas waktu penetapan UMK dari aliansi sampai tanggal 2 desember. Tanggal2 Desember akan di lakukan aksi bersama dengan Aliansi Jawa Barat. Apabila sampai batas waktu tanggal 2 Desember tidak ditetapkan SK Gubernur, maka tanggal 3-4 Desember seluruh buruh di Jawa Barat akan melakukan Mogok Daerah.

Untuk UMSK, batas waktu penetapan UMSK sampai tanggal 26 Desember 2019. Dalam seminggu ke depan, Bupati Bekasi akan melakukan pertemuan dengan pimpinan Aliansi Bekasi.

Komponen gaji atau upah bagi buruh ibarat denyut nadi kehidupan, setelah bekerja penuh selama sebulan tentu  yang diharapkan adalah menerima upah yang layak, banyak kalangan menuding bahwa buruh hanya ingin di gaji besar namun abai dengan produktifitas, benarkah demikian?

Lihat kembali bagaimana buruh di Bekasi berjibaku dengan waktu untuk mengejar target yang di tentukan dan diantara mereka tetap tabah menjalani jam kerja dengan ketaatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun