Pernah satu ketika "memborong" meterai di kantor pos, persyaratan kredit kepemilikan rumah mengharuskan untuk membeli meterai dalam jumlah banyak, rada merogoh kocek sih karena harga meterai satuannya adalah enam ribu rupiah. Demi mulusnya persyaratan akhirnya di beli juga itu meterai dan jika mengenang peristiwa membeli banyak meterai menjadi moment yang tak bisa dilupakan.
Secarik kertas mirip perangko ini memang lekat dalam setiap transaksi, namun tak semua transaksi mesti menggunakan meterai lho. Menurut Undang Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai dalam pasal 1 ayat satu bahwa fungsi meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk beberapa dokumen tertentu.
Jika perjanjian tidak menggunakan meterai gimana? Tetap sah kok sepanjang perjanjian tersebut telah disepakati kedua belah pihak. Saat ini nilai bea meterai saat ini adalah 3000 rupiah dan 6000 rupiah, meterai kembali di sebut sebut setelah adanya rancangan revisi undang undang antara pemerintah dan DPR RI pada tanggal 3 Juli 2019.
Pemerintah mengusulkan harga meterai di nominal Rp 10.000, dengan kenaikan bea meterai maka pendapatan negara dari meterai tempel saja mencapai 3,8 triliun.Â
Aturan menggunakan meterai seharga 3000 rupiah adalah jika dokumen mencantumkan penerimaan uang dengan nilai dari 250 ribu hingga satu juta, sedangkan meterai 6000 rupiah digunakan untuk dokumen dengan nilai penerimaan diatas satu juta.
Untuk aturan baru meterai baru bisa digunakan untuk transaksi lebih dari lima juta rupiah. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa perubahan nominal meterai akan meningkatkan penerimaan pemerintah dari bea meterai, selain itu pengenaan bea meterai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Wacana pemerintah menaikan bea meterai yang sebelumnya 6000 menjadi 10000 tentu akan berdampak banyak bagi orang orang yang kerap menggunakan meterai dengan jumlah banyak.Â
Kita tunggu apakah usulan pemerintah untuk menaikan bea meterai, jangan sampai kenaikan bea meterai menjadi beban kehidupan bagi masyarakat.
Mungkin perlu juga sih naik, mengingat dalam kurun 34 tahun sejak Undang Undang bea meterai belum pernah mengalami kenaikan, namun suara rakyat pun perlu di dengar agar kenaikan harga meterai bisa terjangkau oleh masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H