Kompasianer pasti sering mendengar tentang gratifikasi yang sering diterima oleh oknum pejabat, dan faktanya bahwa gratifikasi itu berupa mata uang berbentuk tunai, bahkan dalam sebuah kasus korupsi, ada istilah uang diganti dengan sebutan buah, apel Washington untuk dollar, dan apel Malang untuk rupiah, dengan jumlah gratifikasi bernilai milyaran rupiah, kita sepertinya tertohok, peluang korupsi di negeri ini banyak terjadi dengan sejumlah uang tunai dan nilainya begitu fantastis.
Untuk mencegah praktek kotor korupsi di negeri ini, memang perlu sebuah revolusi kesadaran dari semua masyarakat, segala lapisan, dan sangat mungkin untuk masa depan, transaksi dengan memakai uang non tunai akan mempertipis peluang korupsi, dan dalam transaksi non tunai ini kemungkinan peluang melakukan kejahatan yang menggerogoti uang negara bisa ditumpulkan, dan ada harapan besar disatu ketika korupsi nantinya perlahan lahan mati dengan semakin berkembangnya transkasi non tunai.
Beruntung Bank Indonesia telah melakukan sebuah gerakan uang non tunai, sebuah langkah cerdas dan visioner, memang inilah harus dilakukan, pada tanggal 14 Agustus 2014,oleh gubernur Bank Indonesia, Bapak Agus.D.W.Martowardojo.
Penggunaan uang tunai di era digital seperti saat ini memang sebuah keniscayaan, sebuah proyeksi bagi Indonesia untuk menghadapi persaingan secara global, karena di negara negara maju, transaksi keuangan npn tunai adalah kelaziman sehari hari, dengan transaksi non tunai maka keamanan lebih terjamin dan tentunya jauh lebih efisien dibanding menggunakan mata uang konvensional. Sebelumnya Bank Indonesia pun melakukan nota kesepakatan dengan Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan dan juga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia(BNPTKI).
Sebuah nota kesepakatan yang strategis untuk para pekerja overseas Indonesia untuk meningkatkan penggunaan transaksi non tunai, sebuah proses yang melindungi para pekerja Indonesia dengan memanfaatkan proses layanan non tunai melalui produk perbankan seperti mobile banking, internet banking serta anjungan tunai mandiri, sehingga para TKI/TKW yang selama ini rentan dengan pemerasan dapat menikmati jerih payahnya di luar negeri, mudah mengakses produk non tunai, sebuah upaya yang patut kita apresiasi.
Langkah untuk memuluskan uang non tunai ini pun telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor. 11/12/PBI/2009 Uang Elektronik(Electronic Money).
Salah satu point penting dalam peraturan ini adalah di point nomor 7 yaitu Uang Elektronik yang diterbitkan /digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah.
Bagaimanapun kita akan bangga dengan mata uang kita meski dalam bentuk non tunai sekalipun, dan uang elektronik sebagai entry point pengenalan formal keuangan memang seharusnya terus disosialisasikan secara kontinyu, bahwa produk non tunai berbentuk sebagai penyimpanan,transfer pembayaran maupun tagihan yang tak kalah dengan kegunaan uang konvensional yang bertahun tahun telah kita kenal dan telah digunakan dalam berbagai kesempatan transaksi di manapun. Dengan semakin meluasnya penggunaan uang non tunai maka peluang peluang gratifikasi akan menyempit, inilah salah satu peluang bagi bangsa Indonesia untuk melawan musuh utama bangsa Indonesia yaitu korupsi, sebuah harapan yang sangat niscaya dalam sebuah konteks masa depan.
Keberuntungan lain dalam transaksi non tunai adalah kepraktisannya dalam penggunaan sehari hari, bisa dibayangkan perbandingannya, untuk membawa uang misalnya sejumlah 5 juta tunai, maka dipastikan dompet yang dipergunakan untuk menyimpan uang akan terasa penuh sesak, dan ini membuka peluang tindakan kejahatan di tempat umum, bandingkan jika dengan menggunakan transaksi non tunai, dengan bentuk phisik berupa kartu kredit,kartu ATM ataupun kartu debet, maka dompet pun terlihat’langsing’ sehingga tak mengundang tindak kejahatan semisalnya pencopetan.
Dan untuk saat ini trend uang non tunai memang memiliki momentum yang tepat, beberapa perbankan nasional pun telah memiliki uang elektronik yang bisa dipergunakan multifungsi mulai dari belanja keperluan sehari hari, alat pembayaran transportasi, bahkan Kompasiana pun telah menerbitkan sebuah kartu komunitas dengan logo si Kriko dan yang lebih serunya kartu ini dapat melakukan transaksi diberbagai tempat, mulai dari transaksi di gerai minimarket hingga pembayaran TransJakarta dan terasa banyak sekali manfatnya dan yang jelas lebih praktis.
Manfaat uang tunai adalah sangat terasa bila kita menggunakannya, dengan akses yang lebih luas, efisiensi dan juga praktis akan membuka dan meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian, apalagi di era kekinian, prasarana untuk menggunakan transaksi non tunai mulai dibenahi, dengan banyaknya EDP maupun ATM yang semakin tersebar di pelosok Indonesia, dan jika dikelola dengan baik bukan tak mustahil beberapa tahun ke depan trend uang non tunai akan menemukan momentumnya.
Selain ada manfaat, tentu saja ada peluang peluang yang menjanjikan dakam penggunaan transaksi non tunai, seperti pembayaran antar perorangan yang jauh lebih efektif dan tentu saja jauh lebih aman dibanding dengan uang kertas, apa lagi logam, dan conth lain adalah pembayaran perorangan kepada perusahaan atau bisnis, dan ini telah dibuktikan saat kita membayar busway ataupun tiket kereta api, selain cepat dan tentu saja menihilkan peran calo yang selama beberapa tahun terakhir mulai tiarap dengan proses transaksi non tunai.
Manfaat lain yang bisa kita rasakan dengan pembayaran non tunai adalah membayar kewajiban warga negara yaitu membayar pajak pun bisa dilakukan dengan transaksi masa depan berupa pembayaran non tunai, selain lebih efektif, tentu saja akan menghindari bentuk bentuk yang akan menjurus ke tindakan manipulatif dan ini tentu akan menekan angka korupsi di negeri yang kita cintai.
Transaksi non tunai pun memiliki cita rasa multi fungsi, dengan memiliki kartu baik itu seperti ATM, kartu kredit maupun kartu debit maka beragam transaksi pun dengan sangat mudah dilakukan, bahkan dalam konteks kekinian dunia kampus di Indonesia telah melakukan Less Cash Society yang mengadopsi sistem transaksi non tunai, maka kampus kampus ternama mulai dari Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, IPB, UGM, Unair, Udayana dan Univeritas Negeri Makasar telah menggunakan sistem non tunai untuk menunjang transaksi yang dilakukan.
Harapan saya, kedepannya pun transaksi non tunai ini pun ada dalam sistem lalu lintas, maka para pelanggar lalu lintas dikenakan denda dan membayar denda dengan menggunakan transaksi non tunai, dan tentu saja pemasukan negara pun akan lebih terkumpul serta tidak terjadi penguapan dalam perjalanan transaksinya seperti yang kita alami selama ini.
Transaksi non tunai, mampu memutus mata rantai agar tidak korupsi, karena biasanya memang transkasi non tunai ini memiliki data yang sangat valid dan tercatat secara rinci, sehingga bila ada terjadi penyimpangan penyimpangan maka akan mudah terdeteksi, dengan adanya transaksi non tunai, otomatis akan memperkecil pintu pintu penyimpangan yang bermuara dengan namanya korupsi, ini adalah masa depan yang baik bagi bangsa Indonesia yang terus menerus melawan sebuah tindakan bernama korupsi.
Kita berharap transaksi non tunai akan menjadi primadona di waktu yang akan datang, apalagi perkembangan teknlogi yang mencakup teknologi perbankan tanah air mulai menuju ke arah teknologi tinggi sehingga pemanfaatan transaksi non tunai akan lebih cepat perkembang, dan juga teknologi internet di Indonesia semakin merata sehingga transaksi non tunai pun akan tumbuh lebih baik, sehingga kedepannya kita tak bersusah payah membawa uang tunai dalam jumlah besar yang banyak mengandung resiko besar.
Lagi pula dengan menggunakan transaksi non tunai, kita akan semakin tahu betapa lemahnya uang konvensional, bayangkan saja untuk selembar uang kertas yang kita punya di dompet, ada proses panjang yang dilalui, mulai dari perencanaan, pencetakan, peredarannya, serta bila uang itu ditarik dari peredaran maka dibutuhkan waktu yang cukup lama, belum lagi nantinya uang tersebut akan dimusnahkan, sungguh sebuah proses yang melelahkan.
Dan dengan transaksi tunai maka peluang tidak tercatatnya transaksi akan menumbuhkan peluang peluang lancung berupa pencucian uang, dan otomatis transaksi pun tidak tercatat sehingga apa yang kita takutkan berupa tindak pidana korupsi pun akan semakin menjadi jadi, maka inilah kesempatan kita untuk terus menggalakan transaksi non tunai agar pada simpul akhirnya bangsa ini pun terbebas dari korupsi.
Transaksi non tunai adalah masa depan, dan saatnya sekarang kita merawat masa depan kita agar arah dan tujuan bangsa ini jauh lebih baik, semoga upaya Bank Indonesia yang terus gencar mensosialisasikan gerakan transaksi non tunai didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat, dan Kompasiana pun turut andil didalamnya dengan memunculkan kartu komunitas dengan logo si Kriko, sukses selalu untuk gerakan nasional non tunai, salam.
Kartu Kompasiana dengan gambar Kriko, mendukung Gerakan Nasional Non Tunai(dokpri)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H