Dalam undang Undang pemilu no 07 tahun 2017 Pemilu merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, Dewan perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Presiden dan wakil Presiden yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sesuai dengan Nilai nilai Pancasila dan UUD 1945.
Pemilu bukan Tanggung jawab satu unsur saja tetapi pemilu merupakan tanggung jawab seluruh unsur masyarakat untuk menentukan bangsa dan negara ke depan, sehingga rakyat harus aktif untuk terus berpartisipasi dalam setiap proses tahapan tahapan pemilu yang sedang berjalan karna sangat penting untuk mewujudkan prinsip pemilu sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) No 07 tahun 2017 pasal 03 yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Untuk mewujudkan sebuah pemilu bermartabat agar menjadi Indonesia yang kuat bukan tanggung jawab dari penyelenggara pemilu saja tetapi tanggung jawab kita bersama dari seluruh unsur masyarakat yang selalu bersinergi dan bergotong royong mulai dari penyelenggara pemilu, Peserta pemilu, Pemilih, Pemerintah, Pegiat pemilu dan lain sebagainya yang sama sama berkomitmen untuk mewujudkannya sesuai dengan mandat rakyat.
Dari penyelenggara pemilu mulai dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menjalankan tugas sesuai dengan aturan aturan yang telah di tetapkan oleh negara, seperti halnya dalam melakukan sosialisasi sosialisasi bukan hanya menyampaikan sebuah informasi saja tetapi juga harus mengedukasi kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap proses tahapan tahapan pemilu bukan hanya berpartisipasi datang TPS saja sehingga menghasilkan putusan putusan dari proses tahapan tahapan pemilu bisa lebih valid dan dapat di pertanggung jawabkan.
Kemudian dari peserta pemilu/partai politik dalam mensosialisasikan harus menyadarkan masyarakat, kesadaran yang di maksud adalah bahwa peserta politik dalam mencalonkan calon pemimpin atau wakil rakyat harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk rakyat sehingga mereka para calon pemimpin atau wakil rakyat memikirkan kepentingan rakyat bukan hanya diri sendiri maupun kelompoknya.
Ditambah dari pemilih/masyarakat harus menentukan hak pilihnya juga tidak boleh golput. Sebab, hal itu hanya akan menguntungkan bagi calon yang tidak kredible. Karena biasanya, perilaku golput dilakukan orang yang apatis dan kritis yang memandang tidak ada calon yang kredibel. Padahal golput akan memberikan peluang orang yang kurang kompeten untuk memenangkan pertandingan. Gerakan golput sama bahayanya dengan politik uang. Karena itu, jangan golput dan tolak politik uang.
Ketika semua unsur sudah berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat sesuai dengan nilai nilai pancasila dan undang Undang dasar 1945 maka harapan rakyat pasti akan yakin bahwa negara kesatuan republik Indonesia akan menjadi negara yang kuat.
Penulis : Nurtopik Edi Priyanto (PA GmnI Brebes)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H