Apakah sudah tahu jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja? Bagaimana tanggapan Kompasianer terkait hal tersebut? Bagaimana Kompasianer melihat putusan MK terbaru ini terkiat UU Cipta Kerja? Apakah sudah menuju arah yang lebih diinginkan oleh buruh?
Jika ada yang belum, pada bagian-bagian mana saja dalam isi UU Cipta Kerja yang perlu diuji dan/atau perbaiki? Silakan tambah label Uji Materi UU Ciptaker (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.