Kompasianer, bagaimana tanggapan kamu terkait usulan agar DPR mengeluarkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024? Jika benar digulirkan, apakah Partai Banteng mendapat dukungan? Jika iya, apakah menurutmu semua akan berjalan lancar? Dan akankah partai pengusul mendapat dukungan (diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi) dari anggota DPR lainnya?
Bagikan opini dan gagasan kamu terkait hal ini di Kompasiana dengan menyematkan label Hak Angket pada tiap konten yang kamu buat.