Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, bagaimana Kompasianer melihat putusan tersebut? Apakah partai-partai siap mengakomodir kadernya untuk maju? Lebih lanjut, apakah putusan MK ini bisa mengubah "peta" pencalonan di pilkada 2024?
Namun, sejauh mana putusan MK ini dinilai akan mengubah peta persaingan politik? Adakah pasangan calon yang jadi harapan Kompasianer akan maju bertarung di Pilkada? Silakan tambah label Pilkada Threshold (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.