Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.Â
Sementara itu, untuk fase kedua yakni pada 8 Juni 2020 diperuntukan untuk toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi kembali.
Kompasianer, bagaimana opini kamu mengenai protokol normal baru dari Kemenkes ini? Bagikan opini kamu di Kompasiana baik dengan artikel maupun video dengan menyematkan label Protokol New Normal (menggunakan spasi) dari tiap konten yang kamu bagikan.