Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, dan SMA wilayah DKI Jakarta telah dibuka, tapi sistem ini kembali menjadi polemik: kini merambah ke persoalan usia. Sebagai catatan, aturan usia hanya diberlakukan apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung.
Kompasianer, bagiamana kamu menilai penambahan syarat usia dalam pendaftaran PPDB jalur zonasi? Atau adakah solusi yang ingin kamu tuangkan untuk menyelesaikan polemik ini?
Bagikan opini kamu di Kompasiana dengan menyertakan label PPDB Syarat Usia (menggunakan spasi) pada tiap konten yang kamu buat.