Apa tanggapan Kompasianer tentang draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru saja diusulkan oleh DPR? Adakah dampak sosial hingga politis atas draf RUU tersebut? Apa yang Kompasianer khawatirkan jika kelak gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden? Apakah akan seperti "kurangnya" legitimasi sebagai kepada daerah?
Jika Kompasianer setuju, apa alasannya? Apakah karena pengalaman DKI Jakarta yang membutuhkan biaya yang cukup mahal? Silakan tambah label Draf RUU DKJ (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.