Kompasianer, apa tanggapanmu tentang putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan kepala daerah dijabat oleh seorang berusia 30 tahun? Selain itu, menurut Kompasianer apa saja kelebihan dan kekurangan jika kepala daerah dipimpin anak muda?
Nah, Kompasianer apa tanggapanmu tentang putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan kepala daerah dijabat oleh seorang berusia 30 tahun? Apakah usia tersebut sudah tergolong matang dalam memimpin sebuah jabatan pemerintahan? Apakah keputusan MA ini akan memiliki dampak positif bagi anak muda? Atau justru sebaliknya?
Menurutmu, apa saja kelebihan dan kekurangan jika kepala daerah dipimpin oleh orang yang terbilang masih muda? Tantangan apa saja yang akan dihadapi nantinya? Bagikan opini dan gagasan kamu terkait hal ini di Kompasiana dengan menyematkan label Putusan MA pada tiap konten yang kamu buat.