Pada pengujung tahun ini, tepatnya 9 Desember 2015, pemerintah akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada serentak selanjutnya direncanakan diadakan pada Februari 2017, Juni 2018, kemudian baru pada 2027 pilkada serentak nasional. Gagasan pilkada serentak ini direalisasikan demi penghematan APBN. Namun, sejauh ini mulai muncul wacana krisis calon pemimpin karena hingga hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah (28/7), ada belasan daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Apa yang harus diperhatikan dan dimaksimalkan untuk pilkada serentak? Tuliskan reportase atau opini Anda ke Kompasiana dengan tag “pilkadaserentak” (tanpa tanda kutip).