Bagaimana tanggapan Kompasianer terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional? Apakah Kompasianer setuju dengan penghapusan ambang batas ini? Bagaimana dampaknya pada Pemilu 2029 nanti?
Jika ini bisa diterapkan dan berjalan lancar, mungkinkah bisa juga digunakan pada presidential threshold? Jika tidak, kira-kira seperti apa, ya, argumennya? Silakan tambah label Ambang Batas Parlemen (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.