Apakah Kompasianer sudah tahu kalau nantinya kelas pada BPJS akan dihapus dan digantikan menjadi kelas tunggal yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)? Kira-kira berapa nantinya iuran yag perlu kita bayarkan? Bagaimana nantinya RS mempertahankan dan menyeragamkan standar pelayanan? Silakan bagikan cerita, pengalaman, opini maupun tanggapan Kompasianer dengan menambahkan label KRIS JKN (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.