Khusus bagi pekerja lepas dan pengusaha kecil menengah dikenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 April 2016. Putusan tersebut diambil mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran. Meskipun demikian, pemerintah masih tetap mengucurkan dana untuk BPJS Kesehatan. Kebijakan menaikkan iuran tersebut memunculkan perdebatan tersendiri, misalnya dengan menyoal pelayanan BPJS Kesehatan yang belum memuaskan.
Kompasianer, apa tanggapan Anda terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan? Tuliskan opini dan reportase Anda dengan label: iuran BPJS KesehatanÂ