Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau "hate speech" menimbulkan polemik di masyarakat. Berbagai pandangan muncul, surat yang diterbitkan Polri ini dianggap mengekang kebebasan berpendapat masyarakat, beberapa pendapat juga menyebutkan surat edaran ini yang akan berperan besar mengatur masifnya komentar dan kritik yang beredar di media massa, terlebih di media sosial.
Bagaimana dengan pendapat anda, Kompasianer? Apakah surat edaran ini akan memberikan dampak yang baik untuk perkembangan pemerintah Indonesia atau justru memicu polemik selanjutnya. Berikan ulasan anda melalui artikel dengan mencantumkan tag: ujaran kebencian di setiap artikel anda.