Pemerintah akan memberlakukan kebijakan dana ketahanan energi mulai 5 Januari 2016. Untuk dana tersebut, pemerintah akan melakukan pemungutan sebesar Rp 200,00 untuk setiap pembelian per liter premium dan Rp 300,00 per liter solar. Dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan energi terbarukan. Sidang DPR untuk kebijakan tersebut diagendakan pada 11 Januari 2016.
Tidakkah pungutan dana ketahanan energi akan membebani rakyat? Kompasianer, tuliskan opini atau reportase Anda seputar topik ini dengan label: dana ketahanan energi