Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

BULAN PUASA, JUAL MAKANAN DIBATASI

12 Juni 2015   21:45 Diperbarui: 12 Juni 2015   21:45
BULAN PUASA, JUAL MAKANAN DIBATASI

MUI mengusulkan pembatasan waktu jual makanan pada bulan Ramadhan dan berencana mengedarkan surat berisi usulan tersebut kepada para pedagang makanan. Menanggapi usulan tersebut, sejumlah pedagang menyatakan berkeberatan, terutama pedagang yang hanya mendapatkan penghasilan dari berjualan makanan. Pemprov DKI Jakarta sendiri menjamin tidak akan melakukan razia atau pelarangan khusus untuk warung makan pada Ramadhan.

Ramadhan memang kadang-kadang diwarnai aksi sweeping warung makanan oleh sejumlah ormas. Usulan MUI bisa saja dipandang sebagai usaha antisipasi terjadinya aksi sweeping oleh ormas. Namun demikian, tepatkah usulan MUI tersebut? Kompasianer, silakan tuliskan reportase atau opini Anda terkait usulan MUI tersebut dengan tag: laranganmui   

LAPORKAN KONTEN
Alasan