Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

BPJS KESEHATAN, HALAL ATAU HARAM?

31 Juli 2015   20:43 Diperbarui: 31 Juli 2015   20:43
BPJS KESEHATAN, HALAL ATAU HARAM?

fatwa MUI untuk BPJS Kesehatan kian jadi sorotan. Lewat hasil Itjima Ulama komisi Fatwa, Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak mengikuti syariat karena bersifat “gharar”, “maisir” dan “riba” yang dilarang dalam islam. MUI menjelaskan bahwa ketiga sifat ini muncul karena sistem premi, pengelolaan dana peserta tidak sesuai dengan fikih. Lewat fatwa MUI juga memberikan pernyataan bahwa pihak Majelis Ulama siap membantu dalam pembentukan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan syariat.

Pernyataan ini kontroversi hingga akhirnya publik menyimpulkan bahwa MUI mengharamkan sistem BPJS kesehatan. Berbagai opini pun muncul, ulasan serta respon beberapa pihak pun berdatangan. Bagaimana pandangan Anda tentang hal ini? Kirim ulasan dan opini Anda seputar fatwa MUI untuk BPJS Kesehatan dengan tag: fatwabpjs di tiap tulisan.

LAPORKAN KONTEN
Alasan