Apakah setuju jika skripsi tidak diwajibkan sebagai syarat kelulusan mahasiswa? Jika, ya, menurut Kompasianer apa format pengganti yang tepat bagi mahasiswa agar bisa lulus? Atau, jika tidak setuju, apakah sudah cukup bagi mahasiswa vokasi, misalnya, menunjukan kompetensinya dengan karya ilmiah?
Bagaimana tanggapan Kompasianer mengenai Permen yang baru saja dikeluarkan Mas Menteri? Apakah itu bisa dianggap "memudahkan" mahasiswa lulus atau justru sebaliknya? Silakan tambah label Skripsi Tidak Wajib (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.