Jakarta -- Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi sorotan publik, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan. Meskipun program PPPK dianggap sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah, pelaksanaannya masih dihadapkan pada berbagai kendala.
Salah satu masalah utama adalah keterbatasan kuota yang ditetapkan setiap tahun. Banyak tenaga honorer yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan kesempatan karena jumlah kuota yang terbatas. Selain itu, beberapa daerah juga mengalami kendala anggaran, mengingat penggajian PPPK menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sering kali tidak mencukupi.
Kurangnya informasi yang transparan dalam proses seleksi juga menjadi isu yang banyak dikeluhkan. Beberapa calon pelamar merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait tahapan seleksi, pengumuman hasil, dan mekanisme pengangkatan. Sementara itu, perbedaan hak antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memunculkan ketidakpuasan, terutama mengenai jaminan pensiun.
Untuk mengatasi berbagai kendala ini, sejumlah solusi telah diusulkan. Salah satunya adalah penambahan kuota pengangkatan secara bertahap, disertai dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk meringankan beban daerah. Selain itu, pemberian prioritas kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi dinilai sebagai langkah yang adil untuk mengapresiasi pengorbanan mereka.
Selain itu, usulan untuk memperpanjang durasi kontrak kerja PPPK hingga lima tahun dengan evaluasi kinerja tahunan juga mendapatkan perhatian. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para PPPK mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka. Regulasi tambahan untuk memberikan jaminan sosial, seperti program tabungan pensiun atau asuransi ketenagakerjaan, juga dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK.
Dalam jadwal yang telah disusun, sekarang merupakan rentang jadwal pengumuman resmi seleksi dari periode pertama, dan untuk pendaftaran periode kedua dibuka sampai tanggal 31 Desember 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H