Mohon tunggu...
Topanal Gustiranda
Topanal Gustiranda Mohon Tunggu... Administrasi - Penikmat kata

Salah satu pembodohan terkejam dalam hidup adalah membiarkan pikiran yang cemerlang menjadi budak bagi tubuh yang malas, yang mendahulukan istirahat sebelum lelah. Teruslah berkarya walau hanya dengan untaian kata kata singkat dan yakinkan setiap kata ada penikmatnya.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Isu PPPK; Kendala dan Solusi Masa Depan yang Lebih Baik

29 Desember 2024   09:06 Diperbarui: 29 Desember 2024   09:06 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Upacara penyerahan SK yang diinginkan para honorer

Jakarta -- Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi sorotan publik, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan. Meskipun program PPPK dianggap sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah, pelaksanaannya masih dihadapkan pada berbagai kendala.

Salah satu masalah utama adalah keterbatasan kuota yang ditetapkan setiap tahun. Banyak tenaga honorer yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan kesempatan karena jumlah kuota yang terbatas. Selain itu, beberapa daerah juga mengalami kendala anggaran, mengingat penggajian PPPK menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sering kali tidak mencukupi.

Kurangnya informasi yang transparan dalam proses seleksi juga menjadi isu yang banyak dikeluhkan. Beberapa calon pelamar merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait tahapan seleksi, pengumuman hasil, dan mekanisme pengangkatan. Sementara itu, perbedaan hak antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memunculkan ketidakpuasan, terutama mengenai jaminan pensiun.

Untuk mengatasi berbagai kendala ini, sejumlah solusi telah diusulkan. Salah satunya adalah penambahan kuota pengangkatan secara bertahap, disertai dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk meringankan beban daerah. Selain itu, pemberian prioritas kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi dinilai sebagai langkah yang adil untuk mengapresiasi pengorbanan mereka.

Selain itu, usulan untuk memperpanjang durasi kontrak kerja PPPK hingga lima tahun dengan evaluasi kinerja tahunan juga mendapatkan perhatian. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para PPPK mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka. Regulasi tambahan untuk memberikan jaminan sosial, seperti program tabungan pensiun atau asuransi ketenagakerjaan, juga dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK.

Dalam jadwal yang telah disusun, sekarang merupakan rentang jadwal pengumuman resmi seleksi dari periode pertama, dan untuk pendaftaran periode kedua dibuka sampai tanggal 31 Desember 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun