Mohon tunggu...
Tony Sudirgo
Tony Sudirgo Mohon Tunggu... Dosen - Laki-Laki

Seorang pekerja dan dosen ekonomi dan bisnis yang sedang mempelajari ilmu hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

23 April 2022   17:10 Diperbarui: 23 April 2022   17:16 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini telah disahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi sebuah Undang-Undang yang telah diketok oleh pimpinan DPR pada tanggal 12 April 2022 setelah melalui proses pembahasan selama 6 tahun. Melihat isi Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual pasal 22 ayat (1) menyebutkan bahwa Hak Korban meliputi hak atas Penanganan; hak atas perlindungan; dan hak atas pemulihan.

Kemudian dalam Pasal 22 ayat (2) dituliskan juga bahwa Pemenuhan hak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.

Terkait hal ini sudah lah tepat jika Negara memang memenuhi kewajiban nya untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual sesuai dengan perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil amandemen ke-2 Pasal 28 H yang  berbunyi :

  • Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  • Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
  • Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )

Melihat ketentuan yang ada dalam UUD NRI 1945 yang mana bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, maka sudah sepantasnya lah jika negara ikut menangani, melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual agar dapat kembali menjalani kehidupan yang normal dan sejahtera. Dalam hal ini tentu saja Negara melalui Pemerintahan nya dapat mengkompensasi kewajiban (beban) yang harus ditanggunggnya dengan melakukan penyitaan atas harta dari si Pelaku secara pribadi maupun korporasi.

Ketentuan ini lebih memberikan pernyataan yang lebih jelas dan tegas dibandingkan dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, yang tidak menyebutkan secara jelas siapa pihak yang harus membantu pihak korban tindak pidana kekerasan seksual. Untuk itu hadirnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sangat dinanti banyak pihak terutama pihak yang menjadi korban agar tetap mendapatkan perlindungan dan keadilan terutama dari pihak Pemerintah. Apalagi dalam Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan Pemulihan bagi Korban diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial, sehingga menjadi jelas tugas dan tanggungjawab kementerian yang menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah cq negara.

Negara juga berkewajiban memberikan kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan keadilan sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 Pasal 28H ayat (2), untuk itu Negara melalui pemerintah yang telah diberikan mandat oleh masyarakat sudah seharusnya untuk melakukan tindakan-tindakan dalam melindungi warganegaranya seperti pembuatan dan pelaksanaan Undang-Undang seperti Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dalam melengkapi Undang-Undang lainnya yaitu Undang-Undang Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah lebih dahulu ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun