Mohon tunggu...
buhayyah putri
buhayyah putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa di universitas airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tahta Dinasti Keluarga Jokowi di RI

19 Juni 2024   19:59 Diperbarui: 19 Juni 2024   19:59 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini sedang ramai diperbincangkan tentang Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah memaknai Pasal 169 huruf q UU MK terkait ketentuan persyaratan usia minimal untuk menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden (capres-cawapres). Putusan ini dianggap sebagian orang sebagai jalan pintas bagi Gibran Rakabuming, putra dari Presiden RI Jokowi, untuk menjadi bakal calon presiden RI yang bergandeng dengan Prabowo Subianto. Pro dan kontra pun kerap kali menghiasi media sosial maupun di masyarakat karena mereka menganggap diubahnya peraturan batas minimal umur untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden oleh MK merupakan sebuah privilege yang dimiliki Gibran sebagai putra sulung dari Presiden RI, Jokowi Widodo. Mereka menganggap Presiden Jokowi mengambil kesempatan di akhir jabatannya untuk membangun dinasti di akhir jabatannya.

Tidak hanya Gibran Rakabuming, hal ini juga terjadi pada Kaesang Pangarep, salah satu putra Presiden Jokowi yang dikabarkan akan maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta di Pilkada tahun 2024. Namun, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai kandidat untuk berlaga di Pilkada. Pada 22 September 2024, KPU akan menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024, tetapi pada 25 Desember 2024, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru berusia 30 tahun. Tetapi jalan Kaesang untuk mencalonkan dirinya sebagai gubernur DKI Jakarta kini terbuka lebar karena MA telah mengubah batas minimal umur untuk maju sebagai gubernur/wakil gubernur. Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah bagaimana usia calon kepala daerah dihitung dari yang dibuat sebelumnya oleh KPU. Sekarang, Mahkamah menetapkan bahwa usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Karena MA mengubahnya, Kaesang dapat mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga jika ia memenuhi batas usia pada hari pelantikan.

Tidak hanya anak-anak Presiden Jokowi, keluarga besar Jokowi pun banyak menduduki kursi jabatan di pemerintahan. Misalnya, Sigit Widyawan, yang merupakan suami dari Presiden Jokowi, menduduki jabatan Komisaris Independen PT Bank Negara Indonesia atau BNI yang kini telah memasuki periode kedua. Selanjutnya ada Joko Priyambodo yang resmi dilantik sebagai Direktur Pemasaran dan Operasional anak perusahaan Pertamina, PT Patra Logistik, sejak 20 Mei 2024. Lalu, ada Bagaskara Ikhlasulla Arif yang juga merupakan keponakan dari adik bungsu Presiden Jokowi, Bagaskara, yang menjabat sebagai Manajer Hubungan Non Pemerintah di PT Pertamina (Persero). Bagaskara diangkat menjadi Manajer Hubungan Non Pemerintah PT Pertamina (Persero) pada Maret 2024. Sebelum bergabung dengan Pertamina, ia menduduki posisi penting di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Penunjukan keponakan Jokowi ini sempat menyita perhatian publik. Pada Selasa malam, 5 Juni 2024, profil LinkedIn Bagaskara tiba-tiba menghilang dengan pesan "Profil ini tidak tersedia."

Lalu ada juga menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, yang merupakan suami dari Kahiyang Ayu, anak kedua dari Presiden Jokowi. Bobby menjabat sebagai Wali Kota Medan sejak 26 Februari 2021 dan menjabat Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Bobby juga mengatakan akan mengikuti Pilkada Sumut tahun ini dan langkah politiknya mendapat dukungan dari partai besar yaitu Gerindra. Dan yang terakhir adalah Anwar Usman, selaku Ketua MK sekaligus ipar Presiden Jokowi. Anwar Usman juga mengeluarkan keputusan kontroversial di mana ia menyetujui perubahan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden untuk memudahkan Gibran Rakabuming Raka dapat mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Anwar Usman akhirnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023 hingga 2028, efektif 15 Maret 2023.

Atas kejadian banyaknya keluarga Jokowi yang menjabat di pemerintahan, banyak lapisan masyarakat yang menganggap bahwa Presiden Jokowi telah melakukan praktik nepotisme. Terutama setelah kejadian diubahnya putusan MA soal batas minimal umur untuk menjabat sebagai wakil presiden dan gubernur/wakil gubernur. Bahkan, Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Pergerakan Advokat Nusantara bergerak menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan keluarganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta pada hari Jumat, 12 Januari 2024. Gugatan ini diregistrasi dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN di Kepaniteraan PTUN Jakarta. Petrus Selestinus, perwakilan penggugat, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena Presiden Jokowi dianggap menggunakan nepotisme untuk membangun dinasti politik, yang bertentangan dengan TAP MPR No.XI/1998, Undang-Undang, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Petrus juga menganggap bahwa reformasi yang telah dibangun selama 25 tahun terakhir telah diruntuhkan oleh nepotisme dinasti politik Jokowi hanya dalam satu tahun terakhir. Hal ini menurutnya merupakan suatu pengkhianatan terhadap reformasi yang bahkan belum sempurna dijalankan dalam 25 tahun terakhir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun