Mohon tunggu...
Tony Rosyid
Tony Rosyid Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengamat Politik

Pengamat Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Selamat Jalan KPK

17 September 2019   12:34 Diperbarui: 17 September 2019   13:26 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Meikarta hanya menyeret paling tinggi tersangkanya adalah bupati. Lebih dari itu, KPK angkat tangan. Menyerah pasrah. Begitu juga dengan kasus reklamasi. Satu anggota DPRD DKI jadi tumbalnya. Yang lain? Aman-aman saja.

Jangankan menyentuh kasus BLBI dan Bank Century yang merugikan negara triliunan rupiah dan diduga melibatkan orang-orang terkuat di negeri ini. Kasus-kasus yang jauh lebih kecil seperti PLN, Pelindo, Sumber Waras, Trans Jakarta, dan Tanah BMW, pun menyisakan kecurigaan publik. Rakyat curiga kasus-kasus ini sengaja dilokalisir tersangkanya.

Kedua, KPK sibuk branding dengan OTT. Kewenangan untuk melakukan OTT seringkali jadi iklan untuk menaikkan kesan kegarangan KPK. OTT di rumah misalnya, itu kurang menarik. Beda kalau di hotel. Apalagi sedang bersama istri mudanya. Ini punya magnet untuk menjadi berita besar. KPK bisa terangkat namanya. Judul beritanya: "Operasi Tangkap Tangan si Anu dengan Selingkuhannya di Hotel". Pasti heboh. Itulah kelakukan KPK, kata para pengkritiknya.

Apakah berarti KPK harus dibubarkan? No! Rakyat pasti tak setuju. Kok pasti? Silahkan survei jika gak percaya. Tapi, mengapa semua fraksi DPR sepakat mau revisi UU KPK No 30/2002? Dalam konteks ini emang DPR mewakili rakyat? Nah, kena deh.

Usulan DPR itu terkait revisi UU KPK, bukan membubarkan KPK. Beda! Kalau kewenangan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan KPK diambil alih oleh Dewan Pengawas melalui pintu "Harus Ijin" tidakkah itu sama artinya dengan membubarkan KPK?

Revisi UU KPK jika dilihat dari rancangan yang sudah diserahkan DPR kepada presiden, terutama pasal 37 jelas memperlemah kewenangan KPK. Juga proses pemilihan calon pimpinan KPK yang sarat kontroversi. Inilah yang mendapatkan kritik keras dari para akademisi. 

Di antara yang tajam kritiknya adalah Abdullah Hehamahua, mantan penasehat KPK. Selain Abdullah Hehamahua, ada juga Zaenal Arifin Mochtar dan Rimawan Pradiptyo. Para dosen dari kampus UGM ini mencoba memberikan evaluasi, analisis dan protes yang keras kepada DPR dan pemerintah. Tapi, tak kurang dari 10 orang dari mereka mendapatkan teror. Dari mana? Ya cari sendirilah.

Bagi presiden Jokowi, rencana revisi UU KPK ini akan jadi taruhan integritasnya. Jika Jokowi tolak, maka ruang untuk kembalinya kepercayaan rakyat terhadap presiden hasil pemilu kontroversial ini masih terbuka. Tapi sebaliknya, jika Jokowi setuju, maka kepercayaan itu akan semakin betul-betul menipis. Bahkan Jokowi akan dituduh sebagai presiden yang bertanggung jawab atas kematian KPK. Kalau ini benar-benar terjadi, rakyat hanya bisa berucap: selamat jalan KPK. Semoga jiwamu tenang di alam baka.


Jakarta, 16/9/2019

Tony Rosyid
Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun