Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Siap-Siap 2022, Iuran BPJS Samarata, Premium-Pertalite Disetop

27 Desember 2021   09:46 Diperbarui: 27 Desember 2021   09:51 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Wow... sebentar lagi BPJS Kesehatan disamaratakan. Premium dan pertalite dihapus. Terus, apa lagi, yaa?

Tahun 2022 tinggal menghitung hari, seharusnya seluruh rakyat Indonesia menyambut tahun baru dengan hati gembira karena ada harapan baru dan hal-hal yang membikin kehidupan rakyat dipunuhi rasa perikeadilan dan perikemanusiaan yang hingga saat ini terus menjadi sekadar slogan dan janji.

Rakyat terus menderita dan terpuruk bukan saja karena sebab Covid-19, tetapi banyaknya kebijakan yang dibikin oleh orang-orang yang duduk di parlemen dan pemerintahan menjadi wakil rakyat, tetapi mereka justru hanya menjadi wakil untuk dirinya dan keluarga, serta wakil untuk menjalankan kepentingan-kepentingan golongan dan politiknya. 

Rakyat hanya dijadikan kendaraan untuk meraih kursi dan kedudukan, lalu ditarik upeti bak di negeri kerajaan, berikutnya terus disuguhi kebijakan-kebijakan yang justru memihak kepada kepentingan mereka, bukan untuk rakyat, dan rakyat tetap diperas dan dicekik oleh kebijakan yang menggunakan berbagai dalih.

BPJS disamaratakan

Apa pun kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah, tentu dalihnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Lihatlah! BPJS Kesehatan terus diobok-obok. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bahkan sudah memastikan di awal tahun 2022 sudah bisa melakukan harmonisasi dan uji coba penerapan kelas standar secara bertahap.

Luar biasa! BPJS Kesehatan akan benar-benar menjadi kelas standar. Tidak ada lagi kelas untuk Si Kaya dan Si Miskin. Enaknya, jadi orang kaya di negeri ini, akan bisa menikmati fasilitas BPJS Kesehatan dari iuran orang-orang miskin, rakyat jelata yang wajib membayar upeti berupa iuran BPJS Kesehatan, sakit atau tidak sakit.

Sadarkah bahwa iuran BPJS Kesehatan yang wajib dibayarkan oleh rakyat jelata itu, sama dengan iuran paksa=upeti? Sebab upeti itu adalah uang (emas dan sebagainya) yang wajib dibayarkan (dipersembahkan) oleh rakyat kecil kepada raja atau negara. 

Ke mana sih DPR kita? BPJS terus di obok-obok. Rakyat ditindas wajib bayar upeti yang wajib disetor di setiap tanggal 1-10 setiap bulannya? Dan kini upeti itu akan disamaratakan tak melihat kaya dan miskin. Dan jelas, rakyat di negeri ini dominan sebagai rakyat jelata dan miskin. 

Bila kelas standar akan menjadi Rp 75.000,- per jiwa, dengan kondisi rakyat terus terpuruk, tetapi dalihnya malah ukuran kamar dan daya tampung kamar dll. Tak ada pertimbangan kemampuan rakyat. Bapak Presiden, apa benar yang demikian?

BBM, ramah lingkungan, subsidi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun