Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hakikat Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2021   11:36 Diperbarui: 1 Oktober 2021   11:51 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


1 Oktober 2021, 54 tahun sudahHari Kesaktian Pancasila diperingati. Namun, persoalan-persoalan terkait Pancasila, masih terus menjadi kisah klasik yang terus mengemuka bak benang kusut yang sulit diurai.
Terlebih, ada fakta bahwa tindakan para pemimpin negeri ini yang seharusnya amanah kepada rakyat sesuai Pancasila dan nilai-nilainya, masih banyak yang jauh panggang dari api. Rakyat tetap belum merasakan apa yang seharusnya ada dalam sila-sila Pancasila.

Seharusnya sesuai namanya, Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (HKP), nilai-nilai dalam Pancasila dan amanahnya, bukan hanya menjadi sekadar slogan, tetapi wajib berwujud nyata.

Sayang, meski kali ini HKP sudah diperingati yang ke-54 kali, sebab HKP ditetapkan berdasarkan SK Nomor 153 Tahun 1967 yang diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967, tetap saja setiap peringatan HKP hanya jadi sebatas ajang sekadar program peringatan saja, seperti halnya hari-hari peringatan lain yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia.

Disiplin kibarkan Merah Putih

Hal yang paling memprihatinkan dari semua peringatan hari besar di Indonesia, meski setiap hari peringatan, pemerintah menerbitkan aturan peringatan di setiap tahunnya, namun rasanya di setiap peringatan yang masyarakat wajib mengibarkan Bendera Merah Putih, tetap saja masyarakat banyak yang mengabaikan.

Mirisnya, pemerintah pun tak pernah mengevaluasi dan mengambil tindakan kepada masyarakat yang abai, meski ada aturan dan Undang-Undang/hukum yang telah diterbitkan.

Peeingatan HKP ke-54 juga menjadi contoh nyata bahwa masyarakat sangat abai dalam hal mengibarkan Bendera Merah Putih. Padahal Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sudah meminta masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September dan bendera satu tiang pada 1 Oktober.

Hal ini juga sudah terpublikasi.di berbagai media massa dan Nadiem menyebut bahwa setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2021 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2021 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.

Hal tersebut jelas tertulis dalam SE Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 yang temanya adalah Indonesia Tangguh Berlandaskan Pancasila.

Fakta bahwa masyarakat sangat abai dalam mengibarkan Bendera Merah Putih di tanggal 30 September dan 1 Oktober 2021, bisa diricek oleh pemerintah. Tetapi seperti hari peringatan lain, termasuk HUT RI, masyarakat yang abai tak mengibarkan Bendera Merah Putih, tetap saja tak ada teguran atau tindakan, hingga hukuman sesuai aturan. Ke mana pemerintah? Ini Bendera Merah Putih, lho?

Bagaimana tema Indonesia Tangguh Berlandaskan Pancasila akan merasuk ke jiwa-jiwa rakyat Indonesia, mengibarkan Bendera Merah Putih saja sudah abai. Rasa memiliki sudah semakin tipis, karena faktanya kini terus.dijajah oleh anak bangsa.sendiri yang mengabdi kepada pemodal, dan bertindak untuk kepeningan, golongan, dan dinastinya sendiri, bukan untuk kepentingan dan amanah kepada rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun