Beberapa sekolah di berbagai daerah Indonesia ternyata sudah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Kendati PTM hanya dilakukan 2 sampai 2.5 jam dan kelas hanya diisi 50 persen siswa, namun orang tua dan berbagai pihak tetap khawatir dan cemas.
Pasalnya, sekolah yang berjanji melakukan PTM dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, belum didukung sepenuhnya oleh siswa yang sudah melakukan vaksin serta belum adanya jaminan atau garansi sekolah dapat mengawasi siswa  melakukan protokol kesehatan ketat.
Untuk urusan vaksin, banyak sekolah yang telah mendata siswanya yang belum melakukan vaksin, namun hingga sekolah bersangkutan membuka PTM, tetap saja siswa belum mendapatkan vaksinasi. Bahkan, juga belum ada kejelasan akan ada vaksinasi atau tidak.
Atas kejadian ini, sebenarnya siapa yang harus bertanggungjawab, bila pada akhirnya, PTM kembali menjadi klaster corona lagi. Mengulang kejadian-kejadian sebelumnya?
Kebijakan Nadiem kontradiksi
Mengapa ada sekolah yang sudah melakukan PTM, meski terbatas? Hal ini karena memang mendapat izin dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim. Izin diberikan untuk sekolah yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Â level 1-3. Hal ini diungkapkan oleh Nadiem pada Kamis (19/8/2021) dan dirilis oleh berbagai media massa.
Namun, ada yang kontradiksi antara pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Â dengan izin PTM terbatas dari Nadiem. Nadiem justru mengizinkan sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi, tetapi sekolah tersebut berada di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan insan pendidikan dan keluarganya.
Sementara, pesan Presiden Jokowi dalam kunjungan kerja ke Madiun pada Kamis, 19 Agustus 2021, Jokowi justru mempersilakan opsi PTM terbatas digelar apabila seluruh pelajar telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Inilah fakta drama betapa lemahnya koordinasi dan manajemen komunikasi di pemerintahan kita. Selalu saja terjadi miskomunikasi. Presiden menyatakan apa, menterinya bikin kebijakan sendiri dan seolah menentang dan melawan pesan Presiden.
Akibatnya berbagai pihak pun, menyesalkan kejadian terjadinya kontradiksi antara pesan Presiden dan kebijakan Nadiem. Terlebih, dengan masih berlakunya PPKM, ada empat syarat kesiapan sekolah yang memenuhi daftar periksa Kemendikbudristek untuk melakukan PTM terbatas, yaitu vaksinasi guru dan anak, izin orang tua murid, dan positivity rate di daerah tersebut.
Dengan demikian, kebijakan Nadiem mengizinkan ada sekolah yang melakukan PTM terbatas, namun siswanya belum divaksin, sangat berisiko.