Republik Indonesia ini negara hukum. Maka, berbagai kasus di Indonesia, termasuk pandemi corona, bila ditelisik secara mendasar, penanganannya hampir semuanya boleh dibilang dibarengi dengan ancaman dan jerat hukum berdasarkan pasal-pasal dan peraturan undang-undang.
Tetapi, selama ini pula, siapa yang sering dijerat hukum? Dikenai kesalahan berdasarkan pasal ini dan pasal itu? Siapa yang dibela agar tak kena pasal ini dan itu? Siapa yang dilindungi dan diringankan hukumannya meski bersalah sesuai pasal dan bunyi peraturan undang-undang?
Lihatlah, selama pandemi corona, siapa yang terus diatur, ditertibkan, didenda, hingga dipenjara?
Untuk apa tertib dan disiplin?
Di tengah rakyat Indonesia terus terpuruk dalam pendidikan, perekonomian, kesejahteraan, kesehatan, ketidakadilan, dll, rakyat juga harus terus hidup dalam suasana tertekan karena tak leluasa menjalankan kehidupannya yang seharusnya sesuai amanah dalam Pembukaan UUD 1945.
Pemimpin dan pemerintah enak hanya mengatur-atur, meminta rakyat patuh dan disiplin pada peraturan dan hukum. Enak tinggal membikin dan membagi-bagi anggaran dari uang rakyat. Tetapi faktanya siapa yang terus selamat dari hukum dan hidup mewah dan sejahtera. Bagi-bagi kursi jabatan dan kasih gaji dari uang rakyat?
Nampaknya, bila selama ini ada paradigma masyarakat banyak yang tak patuh dan melanggar aturan, tak disiplin dan sejenisnya, maka itu mutlak salahnya rakyat.
Saat rakyat sampai membela diri dan tak setuju peraturan yang dibuat pemimpin dan pemerintah, padahal mereka duduk di sana atas suara dan amanah rakyat, tapi rakyat tak digubris. Malah dianggap melawan dan menentang, kemudian tinggal dibenturkan dengan pihak keamanan yang seharusnya mengayomi dan melindungi rakyat. Bahkan mereka juga dikelilingi oleh berbagai pihak yang berkepentingan yang tujuannya juga hanya mencari keuntungan untuk mereka juga.
Jadi, sekarang banyak rakyat yang bertanya, untuk apa tertib dan disiplin? Para pemimpin dan pemerintah saja tak tertib dan tak disiplin.
Signifikansi amanah Pembukaan UUD 1945
Coba kita lihat lagi Pembukan UUD 1945, dan kita telisik perbagian. Apakah rakyat Indonesia sudah mendapatkan yang seharusnya sesuai Pembukaan UUD 1945 itu?