Setelah menuai pro dan kontra yang cukup berkepanjangan. Ada permintaan revisi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ada penolakan dari Wali Kota. Menjadi perbincangan dan diskusi para akademisi, pengamat, dan praktisi pendidikan di layar televisi dan media massa nasional.Â
Dan, nampaknya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Seragam Sekolah bakal tak dapat disentuh apalagi dibatalkan, ternyata di tengah masyarakat sudah pasrah atas SKB tentang Seragam itu, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, mengeluarkan keputusan yang sejatinya tak terduga, yaitu membatalkan SKB tiga menteri.
Bukan hoaks
Mengetahui berita tersebut, antara yakin dan tidak yakin, saya pun coba membuka semua akses berita di media massa yang mengangkat berita itu.Â
Pada akhirnya saya percaya, terutama setelah memastikan bahwa media massa mainstream pun sudah memberitakannya. Sehingga, berita itu fakta, bukan hoaks.
Sungguh, saya pun yakin masyarakat Indonesia  kaget mendengar berita ini. Bagaimana mungkin SKB tiga menteri yang sepertinya sangat kuat, kokoh, mustahil dapat direvisi apalagi dibatalkan, karena sebelumnya banyak yang berpikir bahwa SKB ini, ada terkesan pesanan pihak tertentu, ternyata dapat dibatalkan.
Selain itu, masyarakat pun juga sudah pasrah dan menganggap percuma, bila ada pihak yang mengajukan gugatan, lalu gugatannya dapat dikabulkan oleh MA.Â
Terlebih, sejak rezim sekarang, masyarakat juga semakin percaya bahwa MA adalah kepanjangan tangan pemerintah, bukan kepanjangan hukum dan keadilan untuk rakyat.Â
Sehingga, masyarakat pesimis atau lebih tepatnya sudah tak ambil pusing dengan SKB tiga menteri itu. Percuma bila digugat. Hanya menghabiskan waktu, energi dan biaya, sebab sepertinya mustahil MA akan berpihak kepada rakyat.
Namun, hari Jumat (7/5/2021) rakyat Indonesia ternyata benar-benar dibikin terkejut, berbagai media, terutama media online memberitakan tentang MA membatalkan SKB tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Bahkan dalam amar putusannya, MA memerintahkan tiga menteri mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.