Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyelamatkan Rakyat, Boleh Melanggar Hukum?

18 Maret 2021   06:48 Diperbarui: 18 Maret 2021   07:04 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bukannya membuat pikiran dan hati masyarakat sejuk, di tengah berbagai masalah yang terus mengobok-obok negeri ini, lagi-lagi pernyataannya malah bikin masyarakat bingung dan sedih. Apakah sebelum membuat pernyataan tak dipikir secara matang atau memang pernyataannya disengaja hanya demi membela yang memiliki kepentingan dan sedang diberikan amanah memimpin negeri ini? Heran!

Lagi-lagi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bikin blunder. Sebelum ini, bilang Presiden Jokowi happy-happy saja, saat Moeldoko menjadi kudetor partai.

Kini, Mahfud MD menyatakan, boleh melanggar konstitusi untuk menyelamatkan rakyat. Waduh, bingungkan?

Hal itu ia ungkapkan dalam acara silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat di markas Kodam V/Brawijaya Surabaya, Rabu (7/3/2021).

"Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, kamu boleh melanggar konstitusi," tegas Mahfud.

Alasannya, ilmu ketatanegaraan mengenal dalil yang menyebut keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, artinya, menurut Mahfud, keselamatan rakyat adalah prioritas utama, makanya boleh melanggar hukum.

Bahkan menurut Mahfud, konstitusi ini bisa bermakna seluruh hukum tata negara, mulai dari undang-undang dasar hingga peraturan pemerintah.
Menurut Mahfud, pemerintah pun memegang prinsip itu saat menangani wabah Covid-19.

Uniknya, menyoal boleh melanggar konstitusi ini, Mahfud hanya mencontohkan menyoal vaksinasi Covid-19 yang beranggaran besar demi menyelamatkan rakyat.

Ia menyebut pemerintah menggalakan vaksinasi dengan cepat dan massif.

Hal ini demi menekan penularan virus corona dan memulihkan ekonomi nasional. Per 17 Maret 2021 masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19 mencapai 6,58 juta orang.

Dari angka total itu, lebih dari 1,8 juta orang telah menerima vaksin dosis kedua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun