Setelah Denpasar, kini Tangerang Selatan ketiban rezeki disambangi Pertamina dengan program harga pertalite turun. Berita tentang harga BBM pertalite turun yang hanya terjadi di Tangerang Selatan ini pun, sudah ramai sekali dipemberitaan media massa, khususnya media online nasional.
Hanya setelah coba saya pahami, berbagai berita yang disajikan oleh informasi harga pertalite turun ini, hampir semua isi beritanya sama. Saya cari informasi apakah harga pertalite turun ini apakah juga akan dilakukan di daerah lain tak tertemukan. Hanya ditemukan program ini sudah terjadi sebelumnya di Denpasar, Bali.
Pertanyaan mendasar apa latar belakang mengapa Pertamina sebelumnya memilih Denspasar dan kini Tangerang Selatan, tidak muncul. Padahal dari 34 provinsi di Indonesia terdapat  total 514 kabupaten dan kota, yang terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota. Bagaimana dengan perlakuan Pertamina ke 512 kabupaten/kota di NKRI?
Seharusnya, Pertamina menjelaskan mengapa program turun harga pertalite ini secara jelas dan transparan. Mengapa di pilih Denpasar, lalu Tangerang Selatan. 512 daerah lain, juga sama ingin diperlakukan sama oleh Pertamina.
Bila di berbagai media disebutkan bahwa PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III mengajak masyarakat Tangerang Selatan untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) lebih berkualitas.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan agar udara menjadi bersih dan sehat. Apakah di daerah lain bukan tujuan Pertamina?
Bila Unit Manager Communication Relations dan Corporate Social Responsibility (CSR) MOR III, Eko Kristiawan seperti saya kutip dari Kompas.com, Minggu (13/9/2020) mengatakan, program edukasi dan promosi ini merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah, mengapa tidak serentak dilakukan di seluruh Indonesia?
Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang meminta seluruh pihak harus turun tangan untuk menjaga lingkungan dari polusi.
Upaya mengurangi pencemaran udara dapat dilakukan melalui pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor. Salah satunya dengan penggunaan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.
Dengan peraturan itu, tidak ada penjelasan mengapa sementara baru Denpasar, kemudian Tangerang Selatan yang dipilih?
Apakah cita-cita menciptakan lingkungan yang sehat, membirukan langit dengan menurunkan emisi karbon, lalu menggunakan BBM berkualitas yang memiliki kadar oktan atau Research Octane Number (RON) tinggi, sehingga lebih ramah lingkungan karena rendah emisi, bukan cita-cita semua daerah, cita-cita Indonesia dan dunia?