Lalu lintas merupakan suatu pemasalahan yang sangat vital di setiap Negara. Bahkan memiliki peran yang cukup besar terhadap kemajuan suatu Negara.
Di Indonesia, peran lalu lintas pun sudah tentu tak kalah krusial, contohnya lalu lintas di perkotaan yang menjadi penunjang kegiatan bertansportasi untuk melakukan setiap aktifitas di segala aspek kehidupan, apalagi di kota-kota besar seperti  Ibu kota Negara DKI Jakarta, kota-kota besar di Jawa dan kota besar di daerah lainnya.
Melihat pentingnya peranan tersebut maka pemerintah membentuk undang-undang yang mengatur tentang lalu lintas di dalam undang-undang No. 22 tahun 2009, yang mana lalu lintas didefenisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
Ruang lalu lintas jalan sendiri adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
Ada tiga komponen penting terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan aturan kelaikan yang dikemudikan oleh pengemudi dengan  mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyartan geometrik (Wikipedia.com)
Dalam aktifitas berlalu lintas juga tentu tidaklah bebas dari konsekuesi yang akan dihadapi, seperti kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan yang terjadi dapat merugikan secara materi dan juga manusia itu sendiri yang terlibat dalam aktifitas lalu lintas yang dapat menimbulkan luka secara fisis hingga cacat maupun bisa berdampak ke psikologi dan mental, bahkan yang paling fatal dapat memakan korban jiwa/meninggal dunia.
Jika boleh dikatakan, angka kematian di Indonesia meningkat karena dipicu oleh karena kecelakaan saat berlalu lintas. Kecelakaan lalu lintas oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dinilai menjadi pembunuh terbesar ketiga, di bawah penyakit jantung koroner dan tuberculosis (TBC).
Jika kita melihat lebih khusus permasalahan lalu lintas di Indonesia yang dapat menimbulkan kecelakaaan, diketahui bahwa jumlah kendaraan yang meningkat setiap tahunnya juga menjadi salah satu faktor meningkatnya angka kecelakaan di Indonesia.
Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas POLRI, mencatat jumlah kendaraan yang masih beroperasi di seluruh Indonesia pada tahun 2013 mencapai 104,211 juta unit, yang mana naik 11 persen dari tahun sebelumnya (2012) yang cuma 94,299 juta unit. Dari jumlah itu, populasi terbanyak masih disumbangkan oleh kendaraan sepeda motor dengan jumlah 86,253 juta unit di seluruh Indonesia, naik 11 persen dari tahun sebelumnya dari 77,755 juta unit.
Jika pada tahun 2013 sudah cukup banyak kendaraan yang berlalu lintas dan ada peningkatan jumlah kendaraan dari tahun ke tahun, maka apakah yang terjadi setelah 5 tahun atau pada tahun 2018 ini?